Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dalam sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga sidang ditunda hingga Rabu (1/7).

"KPK tidak hadir ya. Karena ini baru sidang pertama jadi kita akan panggil lagi. Sidang ditunda sampai Rabu, 1 Juli 2015," ujar hakim tunggal Amat Khusaeri di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Atas penundaan tersebut kuasa hukum Ilham, Johnson Panjaitan mengaku kecewa karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan yang jelas.

"Hari ini KPK mangkir padahal sudah menerima surat panggilan (sidang) secara resmi," tuturnya.

Dalam permohonan praperadilan keduanya Ilham Arief mempersoalkan penetapan kembali dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 5 Juni 2015.

Padahal, menurut kuasa hukum Ilham, KPK belum menjalankan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 yang pada pokoknya membatalkan status tersangka Ilham dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabiliasi pengelolaan dan transfer untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Sprindik baru tersebut diklaim oleh pihak Ilham masih berdasarkan bukti dokumen-dokumen lama yang sudah dibatalkan dalam putusan praperadilan.

"(Putusan praperadilan) belum dieksekusi tapi sudah mengeluarkan sprindik baru. Keluarkan sprindik berdasarkan apa? Penyidikan yang sudah dibatalkan atau penyidikan baru?," kata Johnson.

Ia pun meyakini bahwa penyidik KPK telah menyalahi kewenangan karena mengeluarkan sprindik tanpa terlebih dulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

"Kalau mau mengeluarkan sprindik harus keluarkan dulu sprinlidik. Sedangkan putusan praperadilan kan Mei, sejak itu tidak pernah dikeluarkan sprinlidik lain sejak kasus ini diselidiki pada 2012. Maka sekarang kami pertanyakan, kapan KPK melakukan penyelidikan sebelum menerbitkan sprindik baru?," ujarnya.

Sebelumnya pada 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ilham Arief karena menilai bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, KPK berpendapat bahwa penetapan kembali Ilham Arief sebagai tersangka sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi halaman 106 hasil "judicial review" pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai objek praperadilan.

"Kita mengacu pada putusan MK tentang perluasan objek praperadilan pasal 77 KUHAP. Kita lihat halaman 106, untuk kemudian penegak hukum punya kewenangan mengulangi proses awal, dengan kata lain KPK bisa menerbitkan sprindik baru," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi pada 2 Juni 2015.

Ilham Arief Sirajuddin dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran yang digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota dalam proyek PDAM.