Sedikit PNS serahkan legalisir foto kopi ijazah
24 Juni 2015 21:13 WIB
Seorang petugas akademik Universitas Negeri Makassar (UNM) memperlihatkan salah satu ijazah palsu di Kampus UNM Makassar, Sulsel, Rabu (6/7). UNM menemukan 64 ijazah palsu yang digunakan untuk mendaftar PNS selama 2011. (ANTARA/Yusran Uccang)
Pandeglang (ANTARA News) - Hingga awal pekan ini baru sedikit pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang telah menyerahkan legalisir foto kopi ijazah.
"Baru sebagian kecil yang telah menyerahkan legalisir ijazah itu. Dari 12.699 PNS yang sudah menyerahkan sekitar 50 orang," kata Kabid Diklat Badan Kepegawaian Daerah Pandeglang Ipah Rusipah kepada wartawan di Pandeglang, Rabu.
Menurut dia, seluruh PNS diwajibkan menyerahkan legaslisir foto kopi ijazah saat pengangkatan dan ijazah terakhir, sesuai dengan Surat Edaran MenpanRB No.03 tahu 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN, TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ia juga menjelaskan, PNS yang telah menyerahkan foto kopi ijazah dilegalisir baru dari beberapa dinas/instansi di lingkungan pemerinthan Kabupaten Pandeglang.
Ipah menyatakan masih sedikitnya PNS yang menyerahkan legalisir ijazah itu karena terkendala lembaga pendidikan tempat kuliah yang banyak di luar daerah, seperti Lampung, Yogyakarta, Malang, Kalimantan bahkan ada ada yang di Papua.
"Dari catatan kita lebih dari 10 persen PNS di Pandeglang lulusan perguruan tinggi atau universitas di luar Pandeglang, dan ini jadi kendala," ujarnya.
Dengan kondisi itu, kata dia, maka batas akhir waktu penyerahan legalisir ijazah tersebut yang sebelumnya 26 Juni 2015 diperpanjang sampai 6 Juli 2015.
"Alasannya masuk akal, makanya mereka diberi tolerensi waktu sampai 6 Juli 2015, dan mudah-mudahan sampai waktu yang telah ditetapkan itu semuanya bisa menyerahkan legalisir ijazah," ujarnya.
BKD Pandeglang, kata dia, akan melaporkan legalisir ijazah dari para PNS itu ke Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara apa adanya.
"Apa adanya kita laporkan ke KemenpanRB nanti biar diverifikasi untuk mengetahui apakah ada yang menggunakan ijazah palsu atau tidak," ujarnya.
"Baru sebagian kecil yang telah menyerahkan legalisir ijazah itu. Dari 12.699 PNS yang sudah menyerahkan sekitar 50 orang," kata Kabid Diklat Badan Kepegawaian Daerah Pandeglang Ipah Rusipah kepada wartawan di Pandeglang, Rabu.
Menurut dia, seluruh PNS diwajibkan menyerahkan legaslisir foto kopi ijazah saat pengangkatan dan ijazah terakhir, sesuai dengan Surat Edaran MenpanRB No.03 tahu 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN, TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ia juga menjelaskan, PNS yang telah menyerahkan foto kopi ijazah dilegalisir baru dari beberapa dinas/instansi di lingkungan pemerinthan Kabupaten Pandeglang.
Ipah menyatakan masih sedikitnya PNS yang menyerahkan legalisir ijazah itu karena terkendala lembaga pendidikan tempat kuliah yang banyak di luar daerah, seperti Lampung, Yogyakarta, Malang, Kalimantan bahkan ada ada yang di Papua.
"Dari catatan kita lebih dari 10 persen PNS di Pandeglang lulusan perguruan tinggi atau universitas di luar Pandeglang, dan ini jadi kendala," ujarnya.
Dengan kondisi itu, kata dia, maka batas akhir waktu penyerahan legalisir ijazah tersebut yang sebelumnya 26 Juni 2015 diperpanjang sampai 6 Juli 2015.
"Alasannya masuk akal, makanya mereka diberi tolerensi waktu sampai 6 Juli 2015, dan mudah-mudahan sampai waktu yang telah ditetapkan itu semuanya bisa menyerahkan legalisir ijazah," ujarnya.
BKD Pandeglang, kata dia, akan melaporkan legalisir ijazah dari para PNS itu ke Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara apa adanya.
"Apa adanya kita laporkan ke KemenpanRB nanti biar diverifikasi untuk mengetahui apakah ada yang menggunakan ijazah palsu atau tidak," ujarnya.
Pewarta: Sambas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: