Jakarta (ANTARA News) - Aktivis Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) meminta Komisi VIII DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji karena kurang efektif melayani jamaah.

"Persoalan penyelenggaraan haji selalu timbul akibat lemahnya tata kelola dan efisiensi pelayanan jamaah haji dan umroh," kata Ketua Umum AMPHURI Joko Asmoro melalui keterang tertulis di Jakarta Rabu.

Joko mengatakan penyelenggara ibadah haji di Indonesia kerap menimbulkan persoalan setiap tahunnya karena sejumlah persoalan yang tidak terselesaikan.

Guna mengurangi persoalan itu dan memperkuat tata kelola dan efisiensi pelayanan jamaah haji dan umroh maka perlu revisi payung hukum yang mengatur soal penyelenggaraan ibadah haji.

Joko bersama sejumlah akademisi telah menyusun draft untuk masukan pada perubahan atau revisi UU soal penyelenggaraan haji dengan mencantum beberapa poin penting.

Salah satu poin masukan yaitu syarat pelayanan haji di Arab Saudi, pemondokan, katering dan transportasi yang dimungkinkan dilakukan penyewaan tahun jamak.

"Selain itu dilakukannya penunjukkan terbatas sehingga dapat menghemat anggaran dan biaya haji," ujar Joko.

Joko menyebutkan akan menyerahkan susunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sebagai bahan masukan sebelum disahkan menjadi UU.

(T014)