Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau Dana Aspirasi Totok Daryanto menyatakan tidak akan mempermasalahkan ditolaknya usulan DPR RI tentang dana aspirasi.

"Ya kan terserah pemerintah. Artinya usulan ini kan sebagai tindaklanjut dari UU MD3. DPR RI berhak mengusulkan program pembangunan dari dapilnya. DPR RI sudah menindaklanjuti melalui Badan Legislasi dan sudah disetujui di Paripurna DPR RI," kata Totok di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia juga menyayangkan penolakan tersebut karena pemerintah belum tahu bentuk programnya. "Mestinya penolakannya jangan sekarang. Wong programmnya saja belum tahu, udah ditolak. Kecuali kalau pembahasannya sudah anggaran," kata politisi PAN itu.

Selanjutnya, DPR RI akan menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat atas penolakan tersebut. "Yang penting rakyat di dapil kita sudah tahu bahwa kita sudah ajukan program yang mereka minta. Kalau ditolak, itu keputusan pemerintah, bukan DPR RI," kata Totok.

Anggota DPR RI RI, Mukhammad Misbakhun mengatakan, penolakan dana aspirasi oleh pemerintah karena kurang memahami secara utuh tentang program tersebut.

"Kalau saya baca berita dari yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Pak Andrinof, saya melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahami secara utuh. Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan," katanya

Ditambahkannya, kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah maka akan ada pertanyaan soal siapa yang akan melaksanakan UU MD3 Pasal 80 tersebut.

"Dimana anggota DPR RI diberikan hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan. Sedang UU MD3 tersebut disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," kata politisi Partai Golkar itu.