Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrachman Ruki mengharapkan ada perbaikan sistem untuk mendorong efisiensi penggunaan jika dana aspirasi dikucurkan.

"Karena ini sudah menjadi keputusan politik saya hanya bisa mengatakan sistemnya harus ditata dengan baik, supaya jangan diberikan peluang terjadi penyimpangan," katanya usai Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan jika dana tidak digunakan secara efektif dan efisien, akan berujung pada penyimpangan dan sepatutnya berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Karena kalau terjadi penyimpangan akan terjadi inefisiensi, apabila terjadi penyimpangan maka harus berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Ia berharap ada sistem yang berfungsi menata secara komprehensif dan sistematis terkait penggunaan dana aspirasi sehingga pemerintah dapat mendorong efisiensi dalam penggunaan dana aspirasi.

"Saya minta Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk ada perbaikan sistem supaya tidak terjadi inefisiensi dan terjadi perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Namun, ia mengatakan secara pribadi dirinya menolak dana aspirasi yakni dana Rp20 miliar per anggota dewan.

"Kalau sudah jadi keputusan politik mau diapakan, tapi secara pribadi jujur aja saya tidak setuju," katanya.

Sebelumnya, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang tata cara pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) atau "dana aspirasi" menjadi peraturan.

"Saudara-saudara ini adalah hak, kalau ada anggota yang tidak mau menggusulkan atau tak mau menggunakan ya tidak apa-apa. Jadi apakah rancangan peraturan DPR tentang tatacara P2DP ?," kata pimpinan rapat paripurna DPR Fachri Hamzah sambil mengetokkan palu di Senayan Jakarta, Selasa (23/6).

Menanggapi persetujuan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan belum ada proposal langsung ke pemerintah terkait dan aspirasi.

"Itu baru aturan ini, kalau saya baca berita-berita semalam itu yang disahkan hanya peraturan internal. Jadi belum kepada proposal ke pemerintah," katanya.

Ia mengatakan pembahasan mengenai dana aspirasi tidak berhenti sampai pada persetujuan terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang tata cara pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) atau "dana aspirasi" menjadi peraturan namun akan ada pembahasan lebih lanjut. "Kan dilanjutkan pembahasannya," ujarnya.

Terkait ruang fiskal untuk penyediaan dana aspirasi, Menkeu tidak berkomentar.

"Saya tidak bisa bicara ruang fiskal. Sudah ada ketentuannya, sudah ada item-itemnya. Jadi tidak boleh ditambah," katanya.

Menurutnya, pembahasan anggaran sesuai ketentuan dan tidak ada penambahan anggaran yang baru. "Jadi kalau mau dicoba pun harus mengikuti aturan yang ada," tuturnya.

Ia mengatakan ruang fiskal ditentukan sesuai dengan mekanisme yang ada dan tergantung pada penerimaan negara.

"Saya bilang mengikuti mekanisme yang sudah ada. Ruang fiskal itu nanti kita menentukan berdasarkan penerimaan yang kami targetkan," katanya.