Beijing (ANTARA News) - Pemerintah Tiongkok menahan sekitar 52 Warga Negara Indonesia, terkait penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba.

Keterangan KBRI Beijing, yang diterima Antara, Rabu menyatakan, saat ini terdapat tujuh warga negara Indonesia yang berada di tahanan aparat hukum Tiongkok, di wilayah kerja KBRI Beijing.

Dari jumlah tersebut, satu orang tengah menunggu proses pengadilan.

Sementara itu di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Provinsi Guangdong, terdapat 45 warga negara Indonesia yang terkait tindak kejahatan narkoba.

"Mereka terdiri atas 28 wanita dan 17 pria. Sebagian besar mereka menjadi kurir narkoba. Usia mereka rata-rata masih sangat muda," kata Konjen RI Guangzhou, Ratu Silvy Gayatri.

Pada kesempatan lain, Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia, Soegeng Rahardjo mengatakan KBRI senantiasa melakukan imbauan agar para WNI di Tiongkok, tidak terlibat dalam tindak kejahatan narkoba.

"Rata-rata memang sebagai kurir, jadi ini memprihatinkan sekali," katanya.

Sementara itu Komisi Nasional Pengendalian Narkotika (NNCC) Tiongkok menyatakan Tiongkok telah menahan 1.832 warga negara asing yang terlibat penyelundupan narkoba, selama 2014.

"Aparat penegak hukum selama 2014 telah berhasil menuntaskan 1.479 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan warga asing. Kami menahan 1.832 warga negara asing, dari 44 negara di Afrika Barat, Amerika Selatan dan Asia Tenggara," kata kata Wakil Komisioner NNCC Liu Yuejin dalam jumpa wartawan.

Gang narkoba Afrika yang telah lama menetap di Guangdong, dijadikan kelompok kejahatan narkoba dari Pakistan dan beberapa kelompok lain, untuk merekrut kurir narkoba dari berbagai latar belakang kebangsaan.

Sepanjang 2014 pemerintah Tiongkok telah menerima 204 nota verifikasi dari 34 negara, dan 25 surat senada dari 25 provinsi di Tiongkok terkait penyelundupan narkoba, baik dari dan ke Tiongkok.