Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini mengatakan masih banyaknya gizi buruk di NTT dan beberapa daerah di Indonesia karena Pemerintah belum menjalankan amanat Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Sebanyak 1.918 anak di Nusa Tenggara Timur menderita gizi buruk selama Januari-Mei 2015. Tercatat 11 anak berusia di bawah lima tahun meninggal akibat gizi buruk. Selain itu, masih ada 21.134 anak balita yang mengalami kekurangan gizi.

"Banyaknya gizi buruk di Indonesia disebabkan Pemerintah belum menjalankan mandat PP 17/2015," kata Amelia Anggraini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, pada Pasal 37, Pasal 40 PP 15/2015 sudah jelas mengatur tentang Perbaikan Gizi Masyarakat. Dalam konteks inilah, Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai perbaikan gizi masyarakat.

Untuk mengurangi kasus gizi buruk, menurut Amelia, perlu ada sinergi dan koordinasi antar pemerintah.

"Selama ini kerja sama lintas pemerintah masih kurang, karenanya perlu dikuatkan kerja samanya untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat," ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk mengurangi gizi buruk.

Peran serta masyarakat itu, lanjut Amelia, bisa dilakukan melalui berbagai cara, misalnya, penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosi di bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan; pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan Gizi; pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi; dan pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.

"Adanya peran serta masyarakat yang bekerjasama dengan Pemerintah, diharapkan tujuan Pemerintahan Jokowi-JK untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat akan terwujud," ujarnya.