Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengatakan bahwa Polri tidak menunjuk anggota-anggota Polri untuk ikut seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Polri tidak menunjuk ya," kata Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengenai pendaftaran calon pimpinan KPK yang juga diikuti dari personel Polri.

Menurutnya keinginan untuk maju seleksi capim KPK merupakan keinginan masing-masing personel Polri. Mereka lalu mengajukan permohonan rekomendasi kepada pimpinan Polri. Pihaknya kemudian melakukan seleksi pada pati-pati tersebut dan yang terbaik akan diberikan rekomendasi.

"Tapi dari individu-individunya yang mengajukan permohonan, kami sortir, kami nilai yang terbaik yakni yang aspek kompetensinya memadai dan matang, bisa membangun sinergi baik," katanya.

Hingga saat ini, menurutnya sudah ada enam pati Polri yang sudah atau akan mendaftar sebagai capim KPK yakni Kapolda Papua Irjen Yotje Mende,Deputi Bidang V Koordinasi Keamanan Nasional Kemenkopolhukam Irjen Syahrul Mamma, mantan Deputi Pemberantasan BNN Irjen (Purn) Benny Mamoto, pengajar di Sekolah dan Staf Pimpinan Polri Brigjen Basariah Panjaitan, Asisten Sarana dan Prasarana Polri Irjen Tubagus Anis Angkawijaya dan Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Irjen V. Sambudioyono.

Seperti diketahui sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK, antara lain memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain, berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.

Selain itu, berusia 40-65 tahun, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepas jabatan lain selama menjadi anggota pimpinan KPK dan bersedia mengumumkan harta kekayaan sesuai peraturan yang berlaku.

Pendaftaran calon pimpinan KPK dimulai pada 5 Juni dan akan ditutup pada 24 Juni 2015. Namun Panitia Seleksi memperpanjang waktu pendaftaran calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi selama 10 hari atau hingga 3 Juli 2014.

Selanjutnya, Pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni-26 Juli 2015. Pansel akan menyeleksi dengan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara.

Sebanyak delapan nama akan dipilih dan kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015. Presiden lalu akan meneruskan nama-nama itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.