Medan (ANTARA News) - Ketua Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan, penundaaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak mudah dilakukan karena harus diawali dengan merubah undang-undang.

Itu disampaikannya usai membuka Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) selaku Ketua Umum PAN di Medan, Selasa.

Menurut dia, setelah mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), muncul sejumlah pendapat terkait penyelenggaraan pilkada.

Sebagian anggota Komisi II DPR RI ada yang mengusulkan agar pilkada serentak yang akan diselenggarakan di lebih 250 provinsi dan kabupaten/kota itu ditunda.

Namun usulan penundaan tersebut tidak mudah dilakukan karena harus diawali perubahan UU yang mengatur tentang pilkada terlebih dulu.

"Untuk menunda pilkada itu harus merubah UU, tentu tidak mudah. Lain lagi waktunya dan lain-lain," katanya.

Secara pribadi, Zulkifli Hasan mengaku telah mempertanyakan laporan BPK tersebut kepada Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.

Pimpinan penyelenggaran pemilu itu menyatakan temuan tersebut sebagai sesuatu yang wajar meski pihaknya sedang merepon berbagai temuan yang disampaikan.

Sambil menunggu hasil audit KPU, pihaknya memberikan rekomendasi agar pimpinan lembaga tersebut dapat segera memperbaiki temuan yang disampaikan BPK.

"Wajib itu (memperbaikinya). Saya mantan menteri, kalau ada temuan harus diperbaiki. Kalau ada kerugian (negara), harus dikembalikan," kata mantan Menteri Kehutanan itu.

Sebelumnya, dalam penyerahan LHP-LK KPU Tahun 2014 beberapa saat lalu, Anggota BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan sejumlah penyimpangan anggaran yang dilakukan KPU selama 2014.

BPK menemukan masalah tertentu yang secara signifikan dan material berpengaruh terhadap pelaporan kewajaran keuangan KPU, antara lain persediaan gedung dan bangunan konstruksi dalam pekerjaan yang belum memadai, hibah dana untuk pilkada, pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan operasionalnya, serta hibah akses pemda dan KPU daerah yang belum dilaporkan ke Kementerian Keuangan.