Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai menekankan praktik penyidikan dan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tersangka, tertuduh atau yang dicurigai terlibat tindak KKN harus tetap ada.

"Saya sepakat penyidikan dan penyadapan itu harus ada dan dipraktikan oleh KPK," kata Yorrys di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin.

Yorrys mengatakan hal tersebut saat menanggapi wacana revisi Undang-Undang KPK yang kian santer terdengar dengan salah satu poin yang akan direvisi itu adalah usaha penyidikan dan penyadapan.

"Itu semua harus ada, soal revisi yang lainnya itu terserah," ujar Yorrys.

Menurut Yorrys, kita semua harus melihat secara positif praktik penyidikan dan penyadapan tersebut karena hal tersebut merupakan terobosan.

"Kita harus berpikir positif selama ini kita butuh KPK, saya aneh sepanjang praktik ini adalah terbosan kenapa penyadapan tidak boleh," ujarnya.

Menurut dia, jika praktik penyidikan dan penyadapan tersebut tidak ada, maka Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga mustahil akan ada. "Kalo itu gak ada OTT itu juga gak akan ada," katanya.

Dia menambahkan dengan adanya praktik penyadapan tersebut, bisa digunakan sebagai alat bukti untuk menjerat tersangka kasus tindak pidana korupsi, namun jika tidak maka KPK akan dibuat tidak berdaya.

"Kan begini dalam sidang nanti tersangka pasti bilang gak ada transaksi tapi karena bukti dari penyadapan ya KPK bisa jerat mereka," ujarnya.