Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim membantarkan mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, tersangka kasus penyaluran gas, selama satu bulan karena ia mengalami sakit.

"Majelis hakim menetapkan pembataran mulai besok, pukul 00.00 WIB. Terdakwa dibantarkan selama tenggang waktu satu bulan mulai 23 Juni 2015 sampai 30 hari ke depan dan memerintahkan jaksa penutut umum memantau kondisi terdakwa. Penetapan sidang berikutnya menunggu perkembangan terdakwa," kata ketua majelis hakim Mochammad Muchlis dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Pembantaran adalah penundaan penahanan sementara terhadap terdakwa karena alasan kesehatan (memerlukan rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

Fuad yang berusia 67 tahun itu diketahui memiliki tiga penyakit yaitu sakit prostat, hernia dan gangguan jantung.

"Saya sakit sejak Sabtu, saya merasa berat, kalau bisa secepatnya malam ini saya tidak tahan menahan sakit," kata Fuad dalam sidang.

Menurut pengacara Fuad, Rudy Alfonso, Fuad mengalami kesulitan saat buang air besar.

"Sabtu kemarin kami dihubungi keluarga, saat buang air besar terdakwa tidak bisa, tapi hari ini kami paksakan hadirkan terdakwa untuk membuktikan yang bersangkutan sakit," kata Rudy.

Menanggapi hal tersebut, hakim Muchlis menilai bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan.

"Persidangan ini tidak bisa dilanjutkan karena kondisi terdakwa. Semata-mata karena faktor kesehatann terdakwa, dari pada kita paksakan saya kira lebih efektinya kita ambil tindakan medis untuk terdakwa," tegas hakim Muchlis.

Pengacara Fuad lain, Sirra Prayuna mengatakan bahwa biaya perawatan Fuad akan ditanggung oleh keluarganya.

"Karena ada risiko, jadi keluarga yang menanggung semua biayanya dan dirawat di RS Omni (Pulomas). Tadi Penuntut Umum minta di RS Gatot Subroto, namun keluarga meyakini untuk dirawat di RS Omni, saya kira kita harus percaya rumah sakit punya standarisasi dan harus yakin mereka bisa mengatasi itu," ungkap Sirra seusai sidang.

KPK mendakwa Fuad menerima uang Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait penyaluran gas di Gresik dan Gili Timur serta tindak pidana pencucian uang yaitu pertama menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar dan selanjutnya pencucian uang pada periode periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar.