Jambi (ANTARA News) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menemukan kecap yang mengandung alkohol saat menggelar inspeksi mendadak di beberapa swalayan di Jambi, Senin.
Sidak yang dilakukan BPOM bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pertanian dan Disperindag Provinsi Jambi itu dihadiri langsung Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap.
Dalam Sidak yang digelar hari ke lima Ramadhan tersebut, Sekda bersama SKPD terkait mengecek langsung kondisi penjualan makanan, seperti daging, susu, sayuran dan buah-buahan.
Hasilnya, di swalayan Hypermart petugas menemukan beberapa bahan makanan yang mengandung alkohol dan tidak halal. Yakni kecap produk Jepang berlakohol dengan nilai alkohol 2,4 persen.
"Memang kecil, tapi kan masyarakat tidak tahu harusnya dikasih pemberitahuan kalau produk ini tidak halal," kata Sekda di lokasi.
Selain itu, tim Sidak juga menemukan jenis makanan yang mengandung zat tidak halal, yakni makanan kaleng berbahan babi.
"Kita minta makanan itu ditaruh di tempat khusus makanan tidak halal, jangan berjejer dengan makanan halal, walau ada merknya tapi kebanyakan masyarakat tidak tahu," kata Ridham
Terkait ditemukannya makanan mengandung zat babi, Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya mendesak pihak swalayan untuk segera memisahkan dari makanan halal lainnya. Jika tetap ditaruh pada makanan halal lainnya, dikhawatirkan tidak diketahui konsumen yang akan membeli.
"Kita tekankan untuk ditaruh di tempat tersendiri khusus produk yang tidak halal, yang jelas tidak semua konsumen tahu itu tidak halal," katanya menjelaskan.
Ujang mengatakan bahwa pihaknya memperbolehkan adanya penjualan bahan makanan mengandung babi dan mengandung alkohol, hanya saja harus memiliki beberapa peraturan. Seperti dijual ditempat terpisah dengan label yang tertulis jelas tidak halal.
"Ya masyarakat kita kan tidak hanya Islam saja, jadi kita perbolehkan dengan beberapa ketentuan tadi, karena susah ada peraturannya dari Menteri Perdagangan," katanya.
Terkait ditemukannya produk mengandung alkohol dan zat babi, Defisi Fresh Hypermart, Subhan, beralasan bahwa kecap yang mengandung alkohol hanya sebagai perendam makanan.
"Itu cuma untuk perendam saja, karena alkohol sifatnya gas, jadi tidak masalah. Tapi kalau untuk makanan yang mengandung babi kita akan segera pisahkan dari makanan yang halal," ujarnya.
Ujang menambahkan, selain dua temuan itu, sidak yang digelar tidak menemukan adanya makanan lainnya yang membahayakan konsumen.
"Alhamdulillah selain itu semua baik, dari pangannya, registrasi dan masa berlakunya masih jauh," katanya menambahkan.
BPOM temukan kecap beralkohol di swalayan
22 Juni 2015 16:18 WIB
Ilustrasi--Petugas BPOM melakukan sidak ke supermarket jelang Ramadan (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: