Denpasar (ANTARA News) - Dua kakak angkat Engeline yakni Yvone Caroline dan Christina Telly akhirnya diijinkan menemui Margriet Megawe di Markas Polda Bali setelah sebelumnya gagal menemui ibunya yang ditahan atas kasus dugaan penelantaran anak.

"Memang kesempatannya sebentar karena harus pemeriksaan. Saya senang bisa ketemu mami saya, bisa memeluk (dia) senang banget," kata Yvone Caroline ditemui usai mengunjungi ibunya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Denpasar, Senin.

Wanita blasteran Indonesia-Amerika Serikat itu tiba di Mapolda Bali sekitar pukul 10.30 WITA ditemani adik tirinya yakni Christina Telly dan kuasa hukumnya.

Dengan mengenakan setelan kemeja berwarna hitam, kedua kakak angkat Engeline (8) itu memasuki Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan membawa makanan kesukaan ibundanya yakni kue panada, kue khas dari Manado, Sulawesi Utara.

Pertemuan pertama kalinya itu setelah hampir delapan hari Margriet ditahan, berlangsung singkat yakni hanya sekitar lima menit karena pukul 10.35 WITA, Yvone dan Christina telah keluar dari gedung direktorat setempat.

Hal tersebut karena ibunya menjalani pemeriksaan dalam kaitan kasus penelantaran anak.

Salah seorang tim kuasa hukum Margriet, Jeffry Kam, mengatakan bahwa pertemuan Margriet dengan kedua putrinya berlangsung haru.

Ia mengharapkan meski berstatus tersangka, namun polisi diharapkan memberikan izin kepada wanita 60 tahun itu untuk bertemu dengan keluarganya karena dia memiliki hak untuk bertemu.

"Kami sepanjang perjalanan ini selalu kooperatif. Kami berterima kasih hari ini bisa dipertemukan," katanya.

Saat ini Margriet masih didalami keterangannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka kasus penelantaran anak.

Selain sebagai tersangka, dia juga menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus, mantan pekerja di rumahnya.

Meski Agus sebelumnya mengaku dalam berita acara pemeriksaan terakhir disebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh Margriet, namun penyidik tidak serta merta meningkatkan statusnya karena masih perlu didalami dengan bukti penyelidikan.