Jakarta (ANTARA News) - Empat tersangka yang terlibat dalam dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015 tiba di Gedung KPK.

Empat tersangka ini dibawa dalam dua mobil tahanan dan dikawal oleh pengawal tahanan KPK dan pasukan Brimobi. Keempatnya bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Mereka menutupi wajah saat digelandang masuk ke gedung KPK, namum keempatnya belum memakai rompi tahanan dan hanya memakai baju biasa, lengkap dengan sandal.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut mengawal keempat tersangka keluar dari mobil tahanan. Penyidik lain membawa tas merah besar berisi uang Rp2,56 miliar yang menjadi barang bukti.

Keempatnya ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (19/6) pukul 20.40 WIB.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu dua orang anggota DPRD sebagai penerima suap dan kepala dinas sebagai pemberi suap.

"Dari hasil pemeriksaan kemudian disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi dan kemudian disimpulkan bahwa BK (Bambang Karyanto) anggota DPRD Musi Banyuasin kemudian AM (Adam Munandar) juga anggota DPRD Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka," jelas Johan.

Bambang Karyanto adalah Ketua Komisi III DPRD dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sedangkan Adam Munandar adalah rekan Bambang di Komisi III dari fraksi Partai Gerindra. Komisi III diketahui mengurus bidang infrastruktur.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin itu.

"Ditemukan juga dua alat bukti yang cukup dan diduga SF (syamsudin Fei) Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Banyuasin, dan F (Faisyar) Kepala Bappeda sebagai tersangka dengan dugaan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1."