Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, memeriksa Margriet Christina Megawe dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline (8).

"Klien kami dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar," kata salah satu tim pengacara Margriet, Dion Pongkor, di Denpasar, Sabtu pagi lalu.

Menurut dia, wanita berusia 60 tahun itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus.

Wanita asal Kalimantan Timur itu diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar sekitar pukul 10.00 WITA. Dan ini adalah pemeriksaan keempat Margriet dalam kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus.

Sebelumnya pengacara Haposan Sihombing menyatakan kliennya, Agus, tidak membunuh Engeline, melainkan disuruh oleh Margriet untuk menguburkan mayat Engeline di halaman belakang rumahnya.

Kepala Polda Bali Irjen Ronny Sompie menyatakan keterangan terbaru Agus itu adalah hal menggembirakan bagi penyidikan lebih lanjut, dalam membuka tabir kematian Engeline. Agus pun dijadikan polisi sebagai saksi mahkota.