Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah perlu membentuk Komite Perunggasan Nasional untuk membantu ketersediaan data, etika moral berusaha, dan pengawasan usaha, serta promosi produk industri perunggasan, kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia Ali Agus.

"Komite itu perlu dibentuk, karena organisasi perunggasan yang ada, lebih dari 30 organisasi, belum bisa menyatukan langkah bersama dan cenderung mewakili kepentingan kelompok masing-masing," katanya di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, komite itu diharapkan bisa menjadi wadah yang kompak, kuat, dan representatif dari berbagai unsur kepentingan baik perwakilan dari pemerintah, pengusaha, akademisi maupun asosiasi profesi terkait.

"Tugas komite itu antara lain menyusun grand design perunggasan nasional yang melibatkan berbagai pihak baik unsur pemerintah lintas kementerian maupun akademisi dan pelaku usaha serta asosiasi terkait," katanya.

Selain itu juga menjadi lokomotif pembangunan perunggasan nasional dan sumber informasi yang akurat, "up to date", dan komprehensif, melakukan promosi konsumsi produk unggas baik di dalam maupun di luar negeri.

Komite juga membantu pemerintah dalam rangka mengatur dan menjaga keseimbangan "supply-demand" produk ternak unggas termasuk pengawasan yang ketat terhadap produksi dalam negeri dan penetapan target konsumsi.

Ia mengatakan tugas lainnya adalah pengembangan industri hilir melalui pembinaan dan bantuan penyediaan produk ayam yang aman, sehat, utuh, dan halal yang selama ini masih perlu dioptimalkan.

Selain itu juga memberikan pendampingan dan pemberdayaan peternak terutama peternak rakyat untuk tumbuh berkembang bersama secara sinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan daya saing produksi unggas dalam negeri.

Selanjutnya membantu peternak dan pengusaha peternakan dalam mengakses sumber permodalan dan teknologi, mendorong investasi di sektor usaha hulu dan hilir, membantu pemerintah menyusun regulasi lain yang relevan dan tidak bertentangan dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut dia, komite itu secara resmi diakui pemerintah dan mendapatkan dukungan sehingga memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengontrol berbagai persoalan perunggasan, dan secara kelembagaan berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Keanggotaan Komite Perunggasan Nasional terdiri atas personel lintas kementerian dan lembaga, akademisi, peneliti, praktisi, dan asosiasi profesi," kata Ali yang juga Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM).