Balikpapan (ANTARA News) - Kantor Kementerian Agam (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan tiga tingkatan kadar zakat fitrah 1436 Hijriyah Tahun 2015.

Kadar tertinggi yakni Rp32 ribu per orang, menengah Rp27 ribu dan terendah Rp22 ribu per orang.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Hakimin Pattang di Penajam, Jumat.

"Keputusan ini berdasarkan hasil rapat tim survey harga makanan pokok (beras) pada pasar tradisional, yang terdiri dari unsur Kemenag, MUI, Badan amil zakat, pemerintah daerah dan ormas Islam serta rapat bersama yang telah dilaksanakan pada 17 juni 2015 beberapa waktu lalu di kantor kemenag Penajam Paser Utara," kata Hakimin.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Penajam Paser Utara Nomor 083 tahun 2015 tanggal 17 Juni 2015, tentang penetapan nilai rupiah kadar zakat fitrah 1436 Hijriah tahun 2015 bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Penajam Paser Utara, katanya.

"Besaran rupiah zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar PPU yang bervariasi. Bagi masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi beras dengan kategori satu, maka nilai rupiah kadar zakat fitrah untuk satu orang adalah Rp22 ribu rupiah, begitu juga untuk kategori kedua Rp 27 ribu rupiah dan ketiga Rp 32 ribu rupiah," kata Hakimin.

Kadar zakat fitrah itu pastinya dua setengah kilogram beras per orang. Jadi, jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang di makan sehari-hari. Membayar zakat fitrah lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, katanya.

Kantor Kemenag Penajam Paser Utara lanjut Hakimin menghimbau umat Islam di daerah itu agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan. Hal tersebut menurut dia agar lebih memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengumpulkan dan membagikannya kepada yang berhak menerima Zakat Fitrah tersebut

"Kami menghimbau umat Islam di Kabupaten Penajam Paser Utara, agar segera mengeluarkan zakat fItrah tersebut secepatnya dan tidak harus menunggu hingga menjelang Idul Fitri," kata Hakimin.