Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan bahwa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2013 dan 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp334 miliar.

"Dari pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup "material" untuk menggantikan istilah signifikan. Total keseluruhan temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp334.127.902.611,93," kata Taufik Kurniawan usai pertemuan konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan BPK RI, Agung Firman Sampurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Taufik menambahkan, temuan sebesar Rp334.127.902.611,93 tersebut terdiri dari 7 jenis temuan ketidakpatuhan.

"Yakni indikasi kerugian negara sebesar Rp34.349.212.517,69, potensi kerugian negara sebesar Rp2.251.876.257,00, kekurangan penerimaan Rp7.354.932.367,89, pemborosan sebesar Rp9.772.195.440,11, yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp93.058.747.083,40, lebih pungut pajak sebesar Rp1.356.334.734 dan temuan administrasi sebesar Rp185.984.604.211,62," kata Taufik Kurniawan.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPR RI, Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, Fadli Zon dan Agus Hermanto, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin.