Gresik (ANTARA News) - Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri menggrebek pabrik pupuk ilegal seluas 1 hektare di Desa Golokan, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis.

"Tersangka yang kami tangkap masih satu orang yang merupakan pemilik pabrik berinisial AR, dan pabrik itu telah memproduksi puluhan jenis pupuk seperti NPK, SP36, Phonska serta berbagai merek lainnya," ucap Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Drs Yazid Fanani di Gresik.

Yazid mengatakan, penggrebekan dilakukan karena produksi pupuk dari pabrik tersebut dibawah standar, atau tidak sesuai dengan label yang ada di karung pupuk dan menyalahi aturan pemerintah.

"Penggrebekan ini dilakukan karena sesuai dengan program pemerintah yang akan mewujudkan swasembada pangan, dan penggrebekkan ini untuk melindungi petani dari penggunaan pupuk yang tidak sesuai standar," ucapnya.

Ia mengatakan, dari hasil penggrebekkan polisi menyita beberapa bahan pembuat pupuk, seperti Pospat sebanyak 350 ton, dolomit, pewarna lebih dari 30 ton, serta pupuk yang siap kirim sebanyak 30 ton.

"Kita masih melakukan pengembangan dari hasil penggrebekkan ini, sebab distribusi pupuk ilegal ini sudah ada di berbagai tempat, yakni sebagian berada di Jatim dan sebagian lain dijual di luar Jawa yaitu daerah Sumatera," ujarnya.

Sementara itu, satu tersangka yang merupakan pemilik pabrik terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.