Jakarta (ANTARA News) - Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui kalau UU KPK akan direvisi.

"Kami tidak pernah diajak bicara dan kami juga tidak dengar terkait dengan proses rencana untuk merevisi undang-undang KPK ini," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Ia mengaku, untuk membuat atau merevisi sebuah UU termasuk UU KPK merupakan hak DPR dan pemerintah. Tetapi, katanya, tidak ada salahnya kalau KPK juga diundang untuk membahas masalah ini.

"Saat ini tidak ada yang bisa kami lakukan," kata mantan juru bicara KPK itu.

Ditambahkannya, adanya wacana agar kewenangan KPK dalam revisi UU KPK yang bertujuan untuk mereduksi kewenangan KPK, perlu dipertanyakan.

"Tunjukkan, pernah tidak KPK lakukan abuse of power, pernah tidak KPK lakukan abuse of power soal penyadapan, dan KPK itu juga diaudit proses penyadapannya," kata dia.

Sementara mengenai Dewan Pengawas KPK, Johan menyatakan, bahwa Ia belum membaca draft revisi UU KPK.

"Yang saya baca hanya di pemberitaan saja, namun soal pembentukan dewan pengawas, kemudian juga soal mekanisme kolektif kolegial yang katanya masih belum baku, yang disoroti itu kan mereduksi wewenang tentang penyadapan dan penuntutan, kalau kewenangan KPK direduksi, kan bukan memperkuat namanya, tetapi justru melemahkan KPK," demikian Johan Budi.