Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menargetkan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak masalah Minarak Lapindo Jaya di Jawa Timur dapat dilakukan 26 Juni 2015, setelah korban menunggu lebih dari sembilan tahun.

"Saya kira untuk pemberian ganti rugi di peta terdampak Lapindo ini, kami berharap bisa diputuskan dan disepakati dengan Minarak Lapindo Jaya untuk bisa kita bayarkan pada 26 Juni 2015 minggu depan," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam rapat di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan rakyat yang terdampak masalah Lapindo sudah menunggu ganti rugi tersebut lebih dari sembilan tahun.

Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menanyakan apakah jenis jaminan yang diserahkan PT Minarak Lapindo Jaya hanya berupa tanah.

Menteri PUPR menjelaskan sesuai dengan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memang hanya berupa tanah.

"Menurut saya yang sudah dibeli Minarak Lapindo sebesar Rp2,7 triliun ini dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya," katanya.

Sementara itu Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan karena sifatnya dana talangan atau pinjaman maka bunga dan pajak atas dana itu harusnya merupakan hasil negosiasi antara pemerintah dengan PT Lapindo.

"Kami mohon waktu sedikit untuk mengecek mengenai ketentuan masalah ini, kalau pajak mungkin tidak karena ini adalah dana untuk membantu masyarakat. Sementara untuk bunga kemungkinan ada karena sifatnya adalah pinjaman atau talangan," katanya.

Menkeu masih membutuhkan waktu bisa meyakinkan dari segi aturan apakah nanti ada pengenaan atau tidak pengenaan pajak itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami upayakan secepatnya, kami dukung target Menteri PUPR agar dananya dapat dicairkan akhir bulan ini," kata Bambang.

Sementara itu Wapres Jusuf Kalla mengatakan dana tersebut bukan ganti rugi karena sudah disepakati merupakan jual beli.

"Dulu diputuskan begitu bahwa Lapindo membeli tanah dari rakyat," kata Jusuf Kalla.