Peran yang dicecar adalah penyediaan 16 unit bus listrik dan mobil eksekutif dalam gelaran itu, yang dibiayai secara patungan oleh PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di Jakarta, Rabu, menyebutkan Iskan memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.20 WIB. "Selanjutnya diperiksa seputar pengadaan mobil elektrik," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka pada kasus itu, yaitu Agus Suherman (AS/Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia), dan Dasep Ahmadi (DA/Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama).
Ihwal mulanya, pada 2013 Kementerian BUMN telah meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 bis listrik dan mobil eksekutif listrik itu untuk KTT APEC di Bali.
Tiga BUMN, yaitu PT BRI (Persero), Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN), dan PT Pertamina (Persero) telah menganggarkan Rp32 miliar untuk pengadaan 16 unit mobil khusus itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya diduga 16 unit mobil itu tidak bisa dipakai, bahkan hingga KTT APEC itu selesai.
Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya diduga 16 unit mobil itu tidak bisa dipakai, bahkan hingga KTT APEC itu selesai.