Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan sebagai upaya pelemahan terhadap institusi KPK.

"Revisi UU KPK bukan pelemahan KPK. Jelas namanya saja revisi. Revisi itu untuk mengembalikan kepada fungsi agar tidak terjadi masalah institusional," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa UU KPK dibuat dalam euforia dan semangat demokrasi serta institusi itu dalam bentuk "ad hoc" karena kepolisian dan Kejaksaan Agung belum berfungsi dengan optimal.

Menurut dia, KPK bisa melakukan banyak hal, termasuk penyadapan, dengan "standart of procedur" banyak disalahgunakan.

"Dalam banyak hal KPK juga terbukti melakukan tindakan yang berbenturan dengan institusi lain dan bisa juga dinilai melanggar HAM," ujarnya.

Ia mencontohkan pembenahan dalam penyadapan harus dilakukan karena tidak bisa KPK menyadap tanpa prosedur dan ketetapan yang berlaku.

Hal itu, menurut dia, jangan sampai Pimpinan KPK dalam melaksanakan tugasnya melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau "abuse of power".

"Pemerintah sudah menyadari dan Menkumham telah menyampaikan hal itu. Di negara mana pun, orang tidak bisa menyadap seenaknya tanpa prosedur yang jelas," katanya.

Selain itu, menurut dia, prosedur pencegahan dan penindakan di KPK harus dijelaskan karena selama ini dalam praktiknya banyak penyimpangan.

Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK dalam rangka agar KPK berjalan sebagai institusi yang benar sehingga jangan sampai nanti ada orang yang menjadi korban dalam sistem tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan revisi atas UU No. 30/2002 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

"Undang-undang ini sudah masuk dalam longlist Prolegnas 2015--2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Menkumham Yasona H. Laoly di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (16/6).

Yasona menjelaskan bahwa pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam upaya membangun negara yang bersih dan penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

"Peninjauan itu, pertama terkait dengan kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustita," ujarnya.