Tangerang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, Banten, mensahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak yang ajukan Pemerintah Kota Tangerang, Selasa.

Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak Yati Rohayati merekomendasikan Perda ini dimanfaatkan Pemkot untuk menjaga dan meningkatkan perlindungan anak di kota ini.

"Perlindungan anak merupakan kewajiban bersama baik pemerintah daerah, orang tua, masyarakat maupun stakeholder sehingga dengan komitmen bersama anak dapat merasa nyaman, terlindungi, dan dapat tumbuh berkembang dengan baik," kata Yati.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menilai Perda ini menjadi solusi pemenuhan hak anak-anak di Kota Tangerang. "Sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun ditelantarkan," tegas dia.

Ia juga menyampaikan, penetapan Raperda menjadi Perda ini menjadi bukti komitmen Pemkot menjadikan Kota Tangerang sebagai kota layak anak.

"Ini salah satu usaha pemkot Tangerang dan juga masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak," katanya.