Bareskrim mintai keterangan pengusaha lensa kontak ilegal
12 Juni 2015 01:03 WIB
Petugas menunjukkan lensa kontak mata palsu saat penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta, Rabu (10/6/15) malam. Dalam penggerebekan oleh Kementerian Kesehatan bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri tersebut berhasil mengamankan sekitar 240.000 lensa kontak palsu yang siap dipasarkan di Ibu Kota dan sejumlah kota besar lainnya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Pemilik PT Mata Kary, WEH kini dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri setelah tim gabungan menyita ratusan ribu pasang lensa kontak ilegal senilai Rp10 miliar dari perusahaan tersebut di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Pemiliknya, WEH, dimintai keterangan," kata Kasubdit I Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Sandi Nugroho, dalam pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/6).
WEH yang beralamat di Jalan Pelepah Kuning II WU-2/1 RT 02/16 Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara ini diketahui merupakan pemilik PT Mata Kary yang berlokasi di Jalan Antara Nomor 43 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam operasi gabungan Kementerian Kesehatan, Bareskrim Polri, dan Dirjen Bea Cukai pada Rabu (10/6) malam, disita 300 dus dengan masing-masing dus berisi 800 lensa kontak bermerek Luxe dan V1. Ratusan dus barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp10 miliar.
"Jika dilihat dari kemasannya, terlihat sangat tidak steril dan tidak memiliki izin edar di Indonesia," ujar Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang.
Maura menegaskan bahwa temuan lensa kontak tanpa izin ini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui secara lanjut mengenai asal usul serta seberapa besar distribusinya di masyarakat Indonesia mengingat perusahaan pengimpor alat kesehatan ini sudah beroperasi selama lebih dari tiga tahun.
Menurut Maura, harga eceran sepasang lensa kontak ini di pasaran terhitung murah sekitar Rp40.000, sedangkan harga untuk distribusinya hanya sekitar Rp30.000.
Dalam kasus tersebut, WEH bisa dijerat atas pelanggaran Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pemiliknya, WEH, dimintai keterangan," kata Kasubdit I Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Sandi Nugroho, dalam pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/6).
WEH yang beralamat di Jalan Pelepah Kuning II WU-2/1 RT 02/16 Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara ini diketahui merupakan pemilik PT Mata Kary yang berlokasi di Jalan Antara Nomor 43 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam operasi gabungan Kementerian Kesehatan, Bareskrim Polri, dan Dirjen Bea Cukai pada Rabu (10/6) malam, disita 300 dus dengan masing-masing dus berisi 800 lensa kontak bermerek Luxe dan V1. Ratusan dus barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp10 miliar.
"Jika dilihat dari kemasannya, terlihat sangat tidak steril dan tidak memiliki izin edar di Indonesia," ujar Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang.
Maura menegaskan bahwa temuan lensa kontak tanpa izin ini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui secara lanjut mengenai asal usul serta seberapa besar distribusinya di masyarakat Indonesia mengingat perusahaan pengimpor alat kesehatan ini sudah beroperasi selama lebih dari tiga tahun.
Menurut Maura, harga eceran sepasang lensa kontak ini di pasaran terhitung murah sekitar Rp40.000, sedangkan harga untuk distribusinya hanya sekitar Rp30.000.
Dalam kasus tersebut, WEH bisa dijerat atas pelanggaran Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: