Polresta Bekasi: BNN sita 21 kilogram sabu
11 Juni 2015 05:43 WIB
Ilustrasi. Petugas menata barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu saat gelar kasus penyeludupan narkoba di Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Selasa (10/3). Sebanyak 2,1 kilogram sabu dan 9.000 pil ekstasi serta tiga tersangka diamankan petugas kepolisian dalam kasus tersebut. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Bekasi (ANTARA News) - Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi membenarkan informasi perihal penggerebekan lokasi penyimpanan sabu-sabu seberat 21 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional, Rabu.
"Benar, kami sudah dihubungi BNN perihal tersebut. Kasusnya merupakan pengembangan dari pengungkapan di Jakarta Barat," katanya di Bekasi.
Penggerebekan tersebut terjadi di Perumahan Bumi Satria Kencana Jalan Satria Rata blok 4 nomor 4 RT 4 RW 21 Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (10/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 21 kilogram, petugas BNN juga membawa seorang wanita bernama Siska Sibarani (30) yang berstatus sebagai tersangka kepemilikan barang-barang tersebut.
"Tersangkanya diamankan begitu turun dari mobil di sekitar rumah tersebut," katanya.
Selain dari pihak kepolisian setempat, saksi mata di sekitar lokasi rumah yang diamankan pun turut membenarkan informasi tersebut.
"Tadi anggota BNN ada yang pinjam timbangan pada saya. Waktu saya masuk ke dalam rumah, ternyata timbangannya untuk menimbang sabu-sabu," kata Edi, pemilik warung di depan rumah tersebut.
Menurut Edi, sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam berbagai barang yang ada dalam kamar perempuan bernama Siska.
"Ada yang disimpan dalam alat refleksi, dispenser, kipas angin, dan barang lainnya," katanya.
Temuan sabu-sabu berikut pemiliknya itu kemudian dibawa tujuh petugas BNN yang menumpang sebuah minibus dan tiga sepeda motor.
"Benar, kami sudah dihubungi BNN perihal tersebut. Kasusnya merupakan pengembangan dari pengungkapan di Jakarta Barat," katanya di Bekasi.
Penggerebekan tersebut terjadi di Perumahan Bumi Satria Kencana Jalan Satria Rata blok 4 nomor 4 RT 4 RW 21 Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (10/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 21 kilogram, petugas BNN juga membawa seorang wanita bernama Siska Sibarani (30) yang berstatus sebagai tersangka kepemilikan barang-barang tersebut.
"Tersangkanya diamankan begitu turun dari mobil di sekitar rumah tersebut," katanya.
Selain dari pihak kepolisian setempat, saksi mata di sekitar lokasi rumah yang diamankan pun turut membenarkan informasi tersebut.
"Tadi anggota BNN ada yang pinjam timbangan pada saya. Waktu saya masuk ke dalam rumah, ternyata timbangannya untuk menimbang sabu-sabu," kata Edi, pemilik warung di depan rumah tersebut.
Menurut Edi, sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam berbagai barang yang ada dalam kamar perempuan bernama Siska.
"Ada yang disimpan dalam alat refleksi, dispenser, kipas angin, dan barang lainnya," katanya.
Temuan sabu-sabu berikut pemiliknya itu kemudian dibawa tujuh petugas BNN yang menumpang sebuah minibus dan tiga sepeda motor.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: