Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu mengadakan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas enam Peraturan Bawaslu.

"Ada enam peraturan (Bawaslu) yang akan kita bahas," kata Saan Mustofa di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dalam membuat peraturan soal sengketa Pilkada, Bawaslu tidak boleh melampaui Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Saan menjelaskan direncanakan ada enam Peraturan Bawaslu, namun baru empat yang selesai, karena itu perlu dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI terkait Peraturan Bawaslu tersebut.

"Ini kan peraturan yang mengatur secara teknis tentang peran Bawaslu, itu yang akan dikonsultasikan," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mempertanyakan anggaran yang diambil dari Naskah Hibah karena dalam UU, dana Pilkada dibiayai APBD dibantu APBN.

Menurut dia apabila bentuknya hibah maka dikhawatirkan pascapilkada, para penyelenggara Pilkada tersangkut persoalan hukum.

"Dana APBD jelas dari awal dibahas bersama dengan DPRD, namun dana hibah dari kepala daerah," ucapnya.

Enam Peraturan Bawaslu yang hingga sore ini dibahas yaitu, pertama, Perbawaslu tentang cara penyelesaian sengeketa pemilihan; kedua, Perbawaslu tentang pedoman pengawasan kampanye pemilihan.

Ketiga, Perbawaslu tentang pengawasan perencannaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelengaraan pemilihan; keempat, Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan.

Kelima, Perbawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan sura di TPS dalam pemilihan; dan Perbawaslu tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan peneapan hasil pemilihan.

RDP itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad rRza Patria dan Wahidin Halim, itu dihadiri komisioner Bawaslu seperti Ketua Bawaslu Muhammad serta anggota Bawaslu Nasrullah, Daniel Zuhron, dan Nelson Simanjutak.