Polres Balangan amankan ratusan kubik kayu ilegal
8 Juni 2015 06:01 WIB
Ilustrasi. Petugas memeriksa empat tersangka beserta barang bukti kayu jati ilegal saat gelar kasus di Polres Tegal, Jateng, Selasa (22/7). Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal berhasil mengamankan empat tersangka dan menyita 165 batang kayu jati dan kayu pinus berbagai ukuran, saat melakukan penebangan pohon di hutan wilayah Tegal-Pekalongan. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Balangan, Kalsel (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan M Yusuf warga Kecamatan Halong, kabupaten setempat, atas kepemilikan ratusan kubik kayu ilegal yang tidak disertai dokumen resmi.
Kapolres Balangan, AKBP Sudrajad Hariwibowo, di Paringin, Senin, membenarkan bahwa Polres Balangan mengamankan M Yusuf warga Kecamatan Halong, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolres setempat.
Penangkapan M Yusuf bermula dari tertangkapnya Sopir mobil pick up dengan nomor polisi DA 9301 EF bernama Taufik yang kedapatan mengangkut kayu ilegal di Desa Marias, Kecamatan Juai, Balangan.
Tertangkapnya Taufik, pada Rabu (3/6) pukul 23.00 wita, atas laporan warga terkait adanya mobil pick up bermuatan ratusan kubik kayu ilegal, kata orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Balangan ini.
Sesuai laporan warga tersebut, Kapolres Balangan langsung memerintahkan anggota Satuan Resor Kriminal dan Satuan Intel Polres Balangan untuk menindak lanjuti. Benar saja, petugas yang melakukan pengejaran mendapati sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DA 9301 EF bermuatan kayu yang dikemudian oleh Taufik, saat melintasi kawasan Desa Marias, Kecamatan Juai.
"Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-menyurat pengangkutan serta kepemilikan kayu tersebut," jelas Kapolres Balangan.
Taufik beserta mobil dan isinya langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Balangan, setelah dilakukan pemeriksaan, dari keterangan Taufik, didapatlah nama dan alamat M Yusuf sebagai pemilik kayu-kayu tersebut.
"Pemilik kayu bernama M Yusuf, langsung kita amankan dari rumahnya di Desa Halong RT004, Kecamatan Halong, dan langsung kita bawa ke Mapolres Balangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," paparnya.
Pengangkutan kayu dengan jumlah banyak dan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang menyertainya, dipastikan melanggar peraturan yang sudah tercantum dalam pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan.
Adapun kayu yang disita sebagai barang bukti yaitu kayu ulin (kayu besi) sebanyak 20 batang dengan ukuran 2x10 meter kayu meranti sebanyak 80 batang dengan ukuran 5x5 dan 150 keping papan jenis meranti berukuran 2 x 20 meter.
"Terimakasih atas kerjasama warga yang turut melaporkan apabila terlihat tanda-tanda pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Balangan," ujarnya.
Kapolres Balangan, AKBP Sudrajad Hariwibowo, di Paringin, Senin, membenarkan bahwa Polres Balangan mengamankan M Yusuf warga Kecamatan Halong, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolres setempat.
Penangkapan M Yusuf bermula dari tertangkapnya Sopir mobil pick up dengan nomor polisi DA 9301 EF bernama Taufik yang kedapatan mengangkut kayu ilegal di Desa Marias, Kecamatan Juai, Balangan.
Tertangkapnya Taufik, pada Rabu (3/6) pukul 23.00 wita, atas laporan warga terkait adanya mobil pick up bermuatan ratusan kubik kayu ilegal, kata orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Balangan ini.
Sesuai laporan warga tersebut, Kapolres Balangan langsung memerintahkan anggota Satuan Resor Kriminal dan Satuan Intel Polres Balangan untuk menindak lanjuti. Benar saja, petugas yang melakukan pengejaran mendapati sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DA 9301 EF bermuatan kayu yang dikemudian oleh Taufik, saat melintasi kawasan Desa Marias, Kecamatan Juai.
"Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-menyurat pengangkutan serta kepemilikan kayu tersebut," jelas Kapolres Balangan.
Taufik beserta mobil dan isinya langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Balangan, setelah dilakukan pemeriksaan, dari keterangan Taufik, didapatlah nama dan alamat M Yusuf sebagai pemilik kayu-kayu tersebut.
"Pemilik kayu bernama M Yusuf, langsung kita amankan dari rumahnya di Desa Halong RT004, Kecamatan Halong, dan langsung kita bawa ke Mapolres Balangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," paparnya.
Pengangkutan kayu dengan jumlah banyak dan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang menyertainya, dipastikan melanggar peraturan yang sudah tercantum dalam pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan.
Adapun kayu yang disita sebagai barang bukti yaitu kayu ulin (kayu besi) sebanyak 20 batang dengan ukuran 2x10 meter kayu meranti sebanyak 80 batang dengan ukuran 5x5 dan 150 keping papan jenis meranti berukuran 2 x 20 meter.
"Terimakasih atas kerjasama warga yang turut melaporkan apabila terlihat tanda-tanda pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Balangan," ujarnya.
Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: