Jakarta (ANTARA News) - Anggota dan dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHK) diperkirakan akan diseleksi pada Agustus 2015, menyusul penyelesaian peraturandraft presiden tentang tata cara pemilihan pengelola badan baru tersebut.

"Minggu depan draft peraturan presiden tentang tata cara pemilihan pelaksana dan dewan pengawas BPHK akan dibahas dengan kementerian lainnya termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kemenpan," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Harisman, di Jakarta, Sabtu.

Usai pemaparan makalah pada kegiatan pembekalan calon petugas haji, ia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama akan diserahkan ke BPHK.

Untuk itu, ia mengemukakan, dibuat satu peraturan pemerintah (PP), tiga peraturan presiden (perpres), termasuk soal cara pemilihan badan pelaksana dan dewan pengawas BPHK, dan tiga keputusan presiden (keppres), meliputi panitia pelaksana pemilihan.

"Kami perkirakan perpres tentang tata cara akan selesai Juli, berarti Agustus akan dilakukan proses seleksi BPHK," ujarnya.

Ramadhan tidak berani menargetkan kapan proses seleksi dan operasional BPHK selesai, namun sesuai undang-undang, maka BPHK harus sudah terbentuk satu tahun setelah diundangkan 17 Oktober 2014.

"Jadi, paling lambat 17 Oktober 2015 (BPHK terbentuk)," katanya.

Dengan terbentuknya BPHK kelak, maka Dana Abadi Umat (DAU) dan akumulasi dana haji yang tahun 2014 telah mencapai angka Rp73,98 triliun akan dikelola secara profesional oleh badan baru itu.

Sesuai undang-undang, BPHK akan dikelola oleh lima orang anggota dari kalangan profesional dan dewan pengawas yang berjumlah tujuh orang, dua diantaranya berasal dari unsur pemerintah, yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.

"Dengan adanya BPHK, maka kami hanya fokus pada penyelenggaraan haji," ujar Ramadhan.

Ia memperkirakan dana haji dari tahun ke tahun akan terus meningkat seiring dengan jumlah pendaftar haji yang terus naik. Pada 2020 Ramadhan memperkirakan dana haji tersebut bisa mencapai Rp121,88 triliun.

"Itu kalau dikelola sama seperti sekarang. Kalau dikelola profesional mungkin bisa lebih besar lagi," katanya menambahkan.