Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.
"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Kasi Penkum menambahkan penetapan mantan orang nomor satu di Kementerian BUMN ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Penyidik sudah menemukan dua alat bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka, katanya.
Pada Rabu (6/5), kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.
Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.
Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka
5 Juni 2015 18:14 WIB
Dahlan Iskan (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: