Menteri Yohana berencana alokasikan dana desa untuk kepentingan anak
3 Juni 2015 23:29 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (kedua dari kiri) berdialog dengan sejumlah guru di SDI Ramah Anak Liliba di Kupang, NTT, Rabu (3/6). Dalam dialog tersebut menteri Yohana mengharapkan SDI Ramah Anak Liliba dapat menjadi sekolah contoh untuk sekolah lainnya dalam mencegah aksi kekerasan baik oleh guru terhadap anak sekolah maupun antar anak sekolah. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Kupang (ANTARA News) – Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yambise, berencana mengalokasikan dana
desa untuk kepentingan perlindungan anak dan perempuan di desa terkait.
"Dalam waktu dekat akan bertemu Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) untuk bagaimana dana desa dipakai untuk kepentingan bukan saja anak tetapi juga perempuan," ujar Yohana dalam acara Konsultasi Nasional Perlindungan Anak yang pertama kali terselenggara, di Kupang, Rabu.
Pernyataan ini mengemuka setelah Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya mengungkapkan permintaannya pada pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar memperjuangkan dana desa untuk kepentingan perlindungan anak.
"Dana desa yang cukup besar, mungkin baik kalau ibu (Yohana Yambise) memperjuangkan, diberikan untuk kepentingan anak," kata Frans dalam kesempatan yang sama.
Yohana mengungkapkan, selain soal dana, pihaknya juga akan melakukan pendekatan dengan berbagai pihak seperti Kementerian Dalam Negeri, Bupati, Gubernur, Walikota dan lainnya untuk bersama-sama berkomitmen melindungi anak.
Mengutip data dari Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) pada tahun 2013, diketahui terjadi sekitar 1620 kasus kekerasan anak. Dari total kasus ini, 490 kasus atau 30 persennya merupakan kekerasan fisik.
Sementara sisanya, 313 kasus atau 19 persen berupa kekerasan emosional dan 871 kasus sisanya (51 persen) merupakan kasus kekerasan seksual.
Sementara itu, hasil survei kekerasan terhadap anak yang dilakukan pihak Kementerian PP dan PA bersama Kementerian Sosial dan Biro Pusat Statistik pada 2013 lalu menunjukkan, pada kelompok usia 18-24 tahun, sekitar 50,8 persen laki-laki dan 16,4 persen perempuan setidaknya mengalami salah satu bentuk kekerasan, yakni fisik, seksual ataupun emosional sebelum berusia 18 tahun.
Yohana menambahkan, upaya perlidungan anak membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga swasaya masyarakat, aparat penegak hukum, dinas kesejahteraan sosial dan sebagainya.
"Kasus kekerasan tertinggi terhadap anak ialah kasus kekerasan seksual, pornografi dan pencabulan. Ini menjadi perhatian khusus, Kementerian PP dan PA tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan bantuan berbagai pihak untuk menjawab (tantangan) ini," tambah dia.
"Dalam waktu dekat akan bertemu Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) untuk bagaimana dana desa dipakai untuk kepentingan bukan saja anak tetapi juga perempuan," ujar Yohana dalam acara Konsultasi Nasional Perlindungan Anak yang pertama kali terselenggara, di Kupang, Rabu.
Pernyataan ini mengemuka setelah Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya mengungkapkan permintaannya pada pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar memperjuangkan dana desa untuk kepentingan perlindungan anak.
"Dana desa yang cukup besar, mungkin baik kalau ibu (Yohana Yambise) memperjuangkan, diberikan untuk kepentingan anak," kata Frans dalam kesempatan yang sama.
Yohana mengungkapkan, selain soal dana, pihaknya juga akan melakukan pendekatan dengan berbagai pihak seperti Kementerian Dalam Negeri, Bupati, Gubernur, Walikota dan lainnya untuk bersama-sama berkomitmen melindungi anak.
Mengutip data dari Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) pada tahun 2013, diketahui terjadi sekitar 1620 kasus kekerasan anak. Dari total kasus ini, 490 kasus atau 30 persennya merupakan kekerasan fisik.
Sementara sisanya, 313 kasus atau 19 persen berupa kekerasan emosional dan 871 kasus sisanya (51 persen) merupakan kasus kekerasan seksual.
Sementara itu, hasil survei kekerasan terhadap anak yang dilakukan pihak Kementerian PP dan PA bersama Kementerian Sosial dan Biro Pusat Statistik pada 2013 lalu menunjukkan, pada kelompok usia 18-24 tahun, sekitar 50,8 persen laki-laki dan 16,4 persen perempuan setidaknya mengalami salah satu bentuk kekerasan, yakni fisik, seksual ataupun emosional sebelum berusia 18 tahun.
Yohana menambahkan, upaya perlidungan anak membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga swasaya masyarakat, aparat penegak hukum, dinas kesejahteraan sosial dan sebagainya.
"Kasus kekerasan tertinggi terhadap anak ialah kasus kekerasan seksual, pornografi dan pencabulan. Ini menjadi perhatian khusus, Kementerian PP dan PA tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan bantuan berbagai pihak untuk menjawab (tantangan) ini," tambah dia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: