Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan DPR bisa menggunakan UU MD3 untuk memanggil paksa Menteri ESDM Sudirman Said karena sang menteri sudah tiga kali diundang Komisi VII namun tak memenuhinya.

"Ini sudah yang ketiga kalinya saya tanda tangani surat undangan. Kalau diundang lagi, sudah empat kali undangan dikirim,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Dia melanjutkan, sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPR bisa memanggil paksa Menteri ESDM.

Agus menyebut sikap sang menteri sebagai bentuk ketidaksiapannya dalam menghadapi masalah yang ada.

"Intinya, Menteri ESDM kelihatanya tidak berani menghadapi masalah yang ada," kata Agus.