Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan sudah meminta kantor Kemenag Jakarta Timur untuk segera mengecek temuan adanya buku nikah yang diduga palsu.
“Saya sudah perintah Direktur URAIS untuk tugasi Kepala Kankemenag untuk mengecek asli tidaknya buku nikah yang ditemukan,” kata Machasin di Jakarta, Senin.
Aparat Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkap kasus pemalsuan buku nikah, akta cerai, dan juga salinan putusan cerai. Aksi pemalsuan ini dilakukan seorang pria paruh baya berinisial N (67) dan diduga sudah dilakukan sejak lima tahun lalu.
Disebutkan bahwa setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 65 buah cap stempel, 64 buah buku nikah suami, dan 64 buah buku nikah istri yang diduga palsu. Namun untuk memastikan palsu tidaknya diperkukan konfirmasi dari Kementerian Agama.
Menurut Machasin, buku Nikah dilindungi keasliannya dengan beberapa pengaman, mulai dari jenis kertas, watermark, pita keamanan, kode wilayah sampai nomor seri dengan porforator.
Keaslian buku nikah itu, lanjut Machasin, misalnya bisa dilihat dari beberapa indikator berikut: 1) stempel Kemenag warna silver mengkilat di cover dalam; 2) plastik pengaman dengan pita vertikal berhologram Garuda Pancasila dan lambang Kemenag; 3) Nomor seri lubang-lubang kecil/perforated; dan 4) kertas dalam kalau diterawang ada Garuda Pancasila.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak terbujuk harga murah, karena barangnya justru akan membawa masalah,” jelasnya seperti dikutip kemenag.go.id.
Machasin menambahkan, kalau buku nikah yang ditemukan di Cakung itu memang palsu, maka itu masuk dalam ranah pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu yang merupakan urusan penegak keamanan.
Machasin minta Kankemenag cek buku nikah palsu
1 Juni 2015 15:35 WIB
Ilusrasi - Seorang polisi menunjukkan barang bukti berupa buku nikah palsu. (FOTO ANTARA/Eric Ireng)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: