Lebak (ANTARA News) - Kepolisian Resor Lebak, Banten, membekuk tiga pelaku spesialis pencurian baterai tower seluler yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 46 unit modul dan delapan uninterruptible power supply (UPS)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi David Chandra Babega di Lebak, Minggu.

Ketiga tersangka itu warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, bernama Komeng (28), Rohman Wabek (17), dan Samin (32).

Dari ketiga pelaku pencurian baterai itu, Komeng dan Rohman terpaksa ditembak petugas karena melakukan aksi perlawanan.

Saat ini, para tersangka pencurian baterai menjalani pemeriksaan intensif.

"Kami membekuk tersangka setelah beberapa hari melakukan pengintaian dan berhasil menangkap di perbatasan Lebak-Bogor," katanya.

Menurut dia, selama ini pencurian baterai tower cukup meresahkan karena banyak menerima laporan dari perusahaan seluler.

Mereka pelaku melakukan aksi pencurian siang hari karena kebanyakan letak tower seluler berada di lokasi sepi.

Namun, petugas juga kini mengejar dua tersangka lainya bernama Ajay dan Kipli yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami minta kedua tersangka yang buron itu agar menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui," katanya.

Mereka para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.