Menperin berharap Newmont jadi motor penggerak pembangunan di NTB
31 Mei 2015 14:50 WIB
Menteri Perindustrian Saleh Husin didampingi Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan, manager pabrik PT Newmont Nusa Tenggara Ilyas Yamin dan manager social responsibility dan government relationship PT Newmont Nusa Tenggara syarafuddin jarot berkeliling meninjau pabrik penghasil konsentrat tembaga di Sumbawa (30/5) (kemenperin.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin berharap PT Newmont Nusa Tenggara jadi motor penggerak pembangunan di Nusa Tenggara Barat, demikian disampaikan Menperin saat kunjungan kerja ke perusahaan tersebut.
"Semoga Newmont dapat menjadi motor penggerak dalam melaksanakan program-program pembangunan di Provinsi NTB, sebagai bagian dari upaya pembangunan ekonomi nasional," kata Menperin melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pada kesempatan tersebut, Menperin menyampaikan bahwa pengembangan industri berbasis mineral dilakukan dengan meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral, sehingga industri logam mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memiliki daya saing di tingkat regional dan internasional.
Dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, Kemenperin menargetkan Industri Pengolahan dan Pemurnian Logam Dasar Bukan Besi sebagai salah satu industri prioritas, di antaranya kelompok produk katoda tembaga.
"Untuk meningkatkan nilai ekspor produk logam, pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah bahan baku mineral di dalam negeri sehingga produk yang diekspor memiliki nilai tambah yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor produk mineral hasil pertambangan," ujarnya.
Maka, lanjut Menperin, pemerintah mendorong agar konsentrat tembaga dapat diproses di dalam negeri menjadi katoda tembaga.
Berdasarkan roadmap industri berbasis mineral, target konsumsi tembaga per kapita Indonesia pada tahun 2025 sebesar 5 kg per kapita, maka permintaan produk tembaga adalah sebesar 1,37 juta ton copper cathode dan maka membutuhkan bijih tembaga sebesar 202 juta ton.
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksana berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Alam untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Menurut data Badan Pusat Statistik, pada 2013 dan 2012 nilai ekspor produk industri logam berturut-turut sebesar 9,7 miliar dolar AS dan 10 miliar dolar AS atau menurun 2,6 persen.
Sedangkan nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar 21,4 miliar dolar AS dan 20,4 miliar dolar AS atau meningkat 4,9 persen.
"Semoga Newmont dapat menjadi motor penggerak dalam melaksanakan program-program pembangunan di Provinsi NTB, sebagai bagian dari upaya pembangunan ekonomi nasional," kata Menperin melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pada kesempatan tersebut, Menperin menyampaikan bahwa pengembangan industri berbasis mineral dilakukan dengan meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral, sehingga industri logam mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memiliki daya saing di tingkat regional dan internasional.
Dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, Kemenperin menargetkan Industri Pengolahan dan Pemurnian Logam Dasar Bukan Besi sebagai salah satu industri prioritas, di antaranya kelompok produk katoda tembaga.
"Untuk meningkatkan nilai ekspor produk logam, pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah bahan baku mineral di dalam negeri sehingga produk yang diekspor memiliki nilai tambah yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor produk mineral hasil pertambangan," ujarnya.
Maka, lanjut Menperin, pemerintah mendorong agar konsentrat tembaga dapat diproses di dalam negeri menjadi katoda tembaga.
Berdasarkan roadmap industri berbasis mineral, target konsumsi tembaga per kapita Indonesia pada tahun 2025 sebesar 5 kg per kapita, maka permintaan produk tembaga adalah sebesar 1,37 juta ton copper cathode dan maka membutuhkan bijih tembaga sebesar 202 juta ton.
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksana berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Alam untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Menurut data Badan Pusat Statistik, pada 2013 dan 2012 nilai ekspor produk industri logam berturut-turut sebesar 9,7 miliar dolar AS dan 10 miliar dolar AS atau menurun 2,6 persen.
Sedangkan nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar 21,4 miliar dolar AS dan 20,4 miliar dolar AS atau meningkat 4,9 persen.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015
Tags: