Pahami sistem "piramida" agar tidak tertipu investasi bodong
31 Mei 2015 01:12 WIB
Ilustrasi. Sejumlah nasabah PT Exist Assetindo melaporkan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan uang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3). Kurang lebih sekitar 800 nasabah PT Exist Assetindo menjadi korban dan mengalami kerugian sekitar Rp 1,29 triliun akibat dugaan penipuan yang berkedok investasi. (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) meminta masyarakat Indonesia agar memahami sistem bisnis "piramida" agar tidak tertipu dengan penawaran investasi "bodong" dengan beragam modus di berbagai daerah.
"Warga perlu waspada dengan model bisnis yang ditawarkan kalangan Multilevel Marketing (MLM) tertentu yang memberikan keuntungan yang tidak wajar, tapi sangat menggiurkan tersebut, " kata Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Djoko H Komara dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.
Djoko menjelaskan, pada umumnya, pelaku investasi ""bodong" menggunakan sistem piramida. Warga mesti memahami sistem piramida bukan dari struktur perusahaan, melainkan keuntungan yang diambil anggota lama yang telah menyimpan uang dari anggota baru bukan dari penjualan produk yang ditawarkan.
"Sistem piramida bukan dari struktur perusahaan, tapi sistem keuntungan yang didapatkan anggota lama dari anggota baru. Sama sekali bukan dari produk yang ditawarkan. Artinya, uangnya muter-muter di situ terus tanpa ada usaha real," ujarnya.
Untuk langkah pencegahan, APLI sebagai mitra strategis pemerintah terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran Kepolisan, serta pihak terkait lainnya agar korban penipuan bisa dihentikan.
"Koordinasi terus dilakukan APLI dengan OJK dan aparat kepolisian sebagai langkah preventif agar korban tidak terus berjatuhan," katanya.
"Warga perlu waspada dengan model bisnis yang ditawarkan kalangan Multilevel Marketing (MLM) tertentu yang memberikan keuntungan yang tidak wajar, tapi sangat menggiurkan tersebut, " kata Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Djoko H Komara dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.
Djoko menjelaskan, pada umumnya, pelaku investasi ""bodong" menggunakan sistem piramida. Warga mesti memahami sistem piramida bukan dari struktur perusahaan, melainkan keuntungan yang diambil anggota lama yang telah menyimpan uang dari anggota baru bukan dari penjualan produk yang ditawarkan.
"Sistem piramida bukan dari struktur perusahaan, tapi sistem keuntungan yang didapatkan anggota lama dari anggota baru. Sama sekali bukan dari produk yang ditawarkan. Artinya, uangnya muter-muter di situ terus tanpa ada usaha real," ujarnya.
Untuk langkah pencegahan, APLI sebagai mitra strategis pemerintah terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran Kepolisan, serta pihak terkait lainnya agar korban penipuan bisa dihentikan.
"Koordinasi terus dilakukan APLI dengan OJK dan aparat kepolisian sebagai langkah preventif agar korban tidak terus berjatuhan," katanya.
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: