Polisi tangkap pemalsu ijazah di Tangerang
29 Mei 2015 21:32 WIB
ilustrasi Sejumlah barang bukti ijazah palsu dan lima orang tersangka di jaga petugas kepolisian di Kantor Polda DIY, Rabu (19/8). Polda DIY telah menangkap lima orang tersangka pembuat ijazah palsu yang melanggar KUHP Pasal 263 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan melanggar UU Sisdiknas no 20 pasal 68 ayat1 dengan ancaman 5 tahun penjara. FOTO ANTARA/Regina Safri/ss/pd/09. (ANTARA/REGINA SAFRI)
Tangerang (ANTARA News) - Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, menangkap seorang penjual alat tulis kantor berinisial MA (45 tahun) terkait pemalsuan ijazah dan dokumen penting di sebuah ruko di Jalan Mendut Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rully Indra Wijayanto di Tangerang, Jumat mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga mengenai adanya usaha pemalsuan dokumen penting.
Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menangkap pelaku dengan barang bukti berupa ijazah dan dokumen palsu.
Barang bukti lainnya, yakni berupa satu unit kompter, alat scan, alat laminatong dan alat mencetak "ID Card".
"Ada beberapa dokumen penting yang dilakukan pemalsuan seperti SIM, KTP hingga ijazah yang dikerjakan menggunakan alat - alat tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, MA mengaku telah menjalankan usaha pemalsuan dokumen selama satu tahun. Adapun dokumen yang biasa dikerjakan seperti ijazah, STNK, KTP, Akta Lahir dan lain-lain.
Untuk menjalankan usahanya tersebut, Ia hanya menggunakan program standar seperti "Photoshop" dan "corel draw".
Biaya yang biasa dibebankan kepada pemesan yakni sebesar Rp50 ribu karena Ia hanya mengganti nama seseorang dengan pemiliknya.
Mengenai pemesannya, biasanya adalah seseorang yang ingin melamar pekerjaan. "Biasanya yang ingin kerja di perusahaan swasta dan kebutuhan kredit motor," katanya.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rully Indra Wijayanto di Tangerang, Jumat mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga mengenai adanya usaha pemalsuan dokumen penting.
Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menangkap pelaku dengan barang bukti berupa ijazah dan dokumen palsu.
Barang bukti lainnya, yakni berupa satu unit kompter, alat scan, alat laminatong dan alat mencetak "ID Card".
"Ada beberapa dokumen penting yang dilakukan pemalsuan seperti SIM, KTP hingga ijazah yang dikerjakan menggunakan alat - alat tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, MA mengaku telah menjalankan usaha pemalsuan dokumen selama satu tahun. Adapun dokumen yang biasa dikerjakan seperti ijazah, STNK, KTP, Akta Lahir dan lain-lain.
Untuk menjalankan usahanya tersebut, Ia hanya menggunakan program standar seperti "Photoshop" dan "corel draw".
Biaya yang biasa dibebankan kepada pemesan yakni sebesar Rp50 ribu karena Ia hanya mengganti nama seseorang dengan pemiliknya.
Mengenai pemesannya, biasanya adalah seseorang yang ingin melamar pekerjaan. "Biasanya yang ingin kerja di perusahaan swasta dan kebutuhan kredit motor," katanya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: