Bandung (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengimbau agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan terhadap pekerja/karyawannya dilakukan selambat-lambatnya dua minggu sebelum lebaran atau H-14 Idul Fitri.

"Ini bukan percepatan, tapi kalau regulasi pembayaran THR memang H-7. Tapi saya sebagai menteri mengimbau sudah dua minggu lah," kata Hanif Dhakiri, saat menghadiri pelantikan Himpunan Pengusaha Nahdliyin Jawa Barat, di Bandung, Jumat.

Alasannya mengimbau agar THR dibayar dua minggu sebelum Lebaran, kata dia, agar pekerja bisa mempersiapkan diri dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

"Supaya pekerja bisa lebih mempersiapkan diri. Kaitannya dengan pulang kampung. Tiket mudik saja kadang sebulan sebelum Lebaran sudah habis. Makanya kami mengimbau agar dibayarkan dua minggu sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko menyambut baik imbauan Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR dimajukan menjadi dua minggu sebelum lebaran.

"Saya kira imbauan Pak Menteri bagus, kalau Pak Menteri mengajukan dua minggu sebelum Lebaran. Kita tergantung edaran menteri, karena biasanya kan dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran," kata Hening.

Namun ia menuturkan jika imbauan tersebut jadi diberlakukan maka kementerian harus segera menerbitkan edaran baru tersebut.

"Itu dilakukan agar kita punya waktu untuk mensosialisasikan ke daerah-daerah. Ini kan tidak bisa mendadak," kata dia.

Selain itu, lanjut Hening, setiap tahunnya Disnakertrans membuka posko THR sebagai bentuk antisipasi pengaduan pekerjaan yang tidak menerima THR dari perusahaannya.

"Kalau imbauan ini dipercepat, maka posko THR ini juga akan dipercepat," kata dia.