Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengatakan harga kebutuhan pokok periode Mei 2015 mulai menunjukkan tren naik.
Tren kenaikan itu akan terus terjadi menjelang puasa dan Idul Fitri bila tidak diantisipasi oleh pemerintah.
Disebutkan oleh Heri, di pasar-pasar tradisional, harga beras (medium) naik pada kisaran Rp10.800/kg, minyak goreng pada kisaran Rp11.300/kg, bawang putih pada kisaran Rp23.000/kg, gula pasir pada kisaran Rp12.700/kg, dan daging pada kisaran Rp108.000/kg.
"Naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok tersebut tentunya akan sangat memberatkan masyarakat. Mereka akan mengalokasikan pengeluaran rumah tangga lebih tinggi akibat kenaikan harga BBM, LPG dan TDL. Alokasi pengeluaran itu bahkan bisa mencapai 40 persen," kata Heri di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Oleh karenanya, pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan harus segera mengantisipasinya sejak dini.
"Jika tidak, kenaikan harga barang kebutuhan pokok tersebut akan berdampak pada kenaikan inflasi. Saat ini, berdasarkan laporan dari Bank Indonesia, laju inflasi pada April 2015 sudah mencapai 6,79 persen. Laju inflasi tersebut adalah yang tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Filiphina, Thailand," kata Heri.
Namun, ujarnya, Kementerian Perdagangan belum memiliki perangkat regulasi teknis yang mengatur tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok.
"UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sudah disahkan sejak 2014 seperti “tidak punya kaki”. Lumpuh! Muncul pertanyaan, jadi selama ini pemerintah kerja apa?" sebutnya.
Dengan tidak adanya Peraturan turunan seperti Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok, Kementerian Perdagangan tidak punya panduan teknis untuk mengendalikan dan mengelola barang kebutuhan pokok.
"Pantas saja, Kementerian Perdagangan kelihatan bingung dan tidak punya arah sama sekali dalam ihwal pengelolaan dan pengendalian barang kebutuhan pokok yang makin hari makin melonjak," kata Heri.
Pemerintah diminta antisipasi tren kenaikan kebutuhan pokok
29 Mei 2015 11:26 WIB
Heri Gunawan berpendapat Komisi VI berhak menolak pemberian PMN kepada BUMN. (www.Twitter.com/@DPR_RI)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: