Beijing (ANTARA News) - Seorang pria di Provinsi Gansu, bagian timur-laut Tiongkok, dihukum mati pada Kamis (28/5) karena memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap 26 anak kecil, demikian pernyatan Mahkamah Agung Rakyat (SPC).

Li Jishun, mantan guru sekolah dasar, menjalani hukuman mati oleh Pengadilan Menengah Rakyat di Kota Tianshui setelah SPC menyetujui hukuman mati.

Li dinyatakan oleh pengadilan tersebut telah memperkosa atau melakukan pelecehan seksual atas 26 anak perempuan yang berusia empat sampai 11 tahun ketika ia menjadi guru pada 2011 sampai 2012, demikian laporan Xinhua, Jumat pagi. Ia memanfaatkan anak-anak itu karena mereka masih lugu dan malu-malu dan melakukan perbuatannya di asrama atau ruang kelas.

Mengingat besarnya kerusakan yang telah ditimbulkan Li pada anak-anak perempuan itu dan dampak sosial yang sangat negatif, ia diganjar hukuman paling berat, kata seorang hakim dari SPC.

SPC juga menyiarkan perincian empat kasus lain yang melibatkan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam satu kasus, seorang lelaki memperkosa lima anak perempuan di satu asrama sekolah. Ia dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun.

SPC menyatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak kecil meningkat dalam beberapa tahun belakangan. Sebanyak 7.145 kasus ditangani oleh pengadilan di seluruh negeri tersebut dari 2012 sampai 2014.

(Uu.C003)