Jakarta (ANTARA News) - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyatakan kecewa terhadap pihak-pihak yang telah melakukan penyesatan opini di media-media terkait gagal bertandingnya Persipura melawan Pahang FA dalam babak 16 besar Piala AFC.

"Hal itu bahkan dilakukan pula pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi X DPR RI pada Selasa (26/5). Opini tersebut sangat provokatif dan menyesatkan opini publik," kata Sekretaris Jenderal BOPI Heru Nugroho dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Penyesatan opini yang dilakukan secara masif tersebut, kata Heru, dikhawatirkan mengganggu rasa kebersamaan dan persaudaraan bangsa, hingga kami beranggapan upaya tersebut menyerupai aksi teror.

"BOPI beranggapan bahwa laga Persipura vs Pahang FA adalah sebuah kegiatan yang bertujuan mengharumkan nama bangsa sehingga layak untuk didukung oleh semua pihak yang berkaitan dengan suksesnya event tersebut," katanya.

Ia menyatakan bahwa BOPI sudah menyampaikan kronologis proses pengajuan surat permohonan rekomendasi dari Persipura dan berhasil diproses oleh BOPI hanya dalam waktu kurang dari 24 Jam, seperti tertera pada kronologis yang sudah disebarkan ke publik.

"Oleh karenanya, saat ini BOPI sedang melacak narasumber pertama yang menyebarkan opini penyesatan tersebut untuk nantinya akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum formal yang berlaku di negara ini," tuturnya.

Ia menganggap ulah tersebut sebagai upaya yang membahayakan rasa persaudaraan dan kebangsaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PSSI Erwin Dwi Budiawan telah melakukan RDPU dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (26/5).

Ia menginginkan agar Komisi X DPR mendesak Menpora untuk segera mencabut SK pembekuan dan sanksi administratif terhadap PSSI.

"Alhamdulillah, kami bersyukur saat PTUN Jakarta menerima gugatan PSSI dalam keputusan sela mereka. Kami ingin segera dicabut SK pembekuannya karena menghasilkan dampak buruk bagi sepak bola Indonesia dan juga terancam sanksi dari FIFA," kata Erwin dalam RDPU tersebut.

Menurut FIFA, kata Erwin, SK dari Kemenpora tersebut adalah suatu intervensi negara kepada federasi sepak bola.

"Bila Menpora mencabut SK pembekuan kepada PSSI otomatis kami akan cabut gugatan di PTUN," katanya.

Selain itu, Erwin juga meminta agar Komisi X DPR meninjau kembali keberadaan BOPI karena tidak sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005.