Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus melaporkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara triwulanan.

"Pemantauan terhadap pelaksanaan Inpres ini dilakukan triwulanan dan dilaporkan secara online," kata Andrinof dalam sambutan peluncuran Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) oleh Presiden Jokowi di Gedung Bappenas Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan pemantauan terhadap laporan itu akan dilakukan oleh Bappenas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Juga didorong keterlibatan masyarakat untuk apakah rencana aksi dilaksanakan dan berdampak ke masyarakat," kata Andrinof.

Ia menyebutkan dengan terbitnya Inpres itu, pemerintah bertekad dan bersungguh-sungguh secara sistematis mencegah dan memberantas korupsi.

Andrinof menyebutkan praktik korupsi masih menjadi musuh bangsa ini dan merambah ke sejumlah lini penyelenggaraan negara.

"Presiden telah mengeluarkan inpres ini setelah koordinasi Bappenas dan Setneg serta kementerian lainnya," katanya.

Ia juga menyebutkan terus berkoordinasi dengan Kemendagri dalam pemantauan tindak lanjut oleh pemda.

Dalam Inpres tersebut dirumuskan 96 butir aksi PPK yang akan dilaksanakan sepanjang 2015. Masing-masing aksi PPK 2015 itu diuraikan secara rinci yaitu mencakup nama aksi yang akan dilakukan, lembaga penanggung jawab aksi, lembaga yang terkait dalam pelaksanaan aksi, kriteria keberhasilan aksi dan ukuran keberhasilan aksi.