Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak menilai perlu adanya UU anti-Prostitusi untuk mengatasi merebaknya aksi prostitusi di dunia maya maupun di dunia nyata.
"Karena saya yakin untuk mengatasi merebaknya prostitusi itu bukan dengan lokalisasi, tetapi dengan UU anti-Prostitusi," ujar Deding saat mengomentari merebaknya prostitusi di Jakarta, Senin.
Dia juga melihat pentingnya mengintegrasikan UU Anti-prostitusi ini dengan UU anti-Pornografi dan pornoaksi, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP.
Menurut Deding, undang-undang untuk menindak aksi prostitusi masih lemah. Adanya UU anti-Pornografi dan Pornoaksi, UU ITE maupun KUHP belum cukup kuat untuk meredam aksi prostitusi yang kian merebak sehingga diperlukan integrasi perundang-undangan dalam hal ini dibentuk UU anti-Prostitusi.
"Jadi adanya UU anti-Pornografi dan pornoaksi, UU ITE maupun KUHP tetap harus dimanfaatkan untuk mencegah aksi prostitusi. Namun semua undang-undang ini harus diintegrasikan dengan UU anti-Prostitusi dengan penekanan yang dikhususkan untuk mencegah aksi prostitusi," ujarnya.
Legislator: diperlukan UU anti-Prostitusi
26 Mei 2015 10:28 WIB
Anggota Komisi III DPR Deding Ishak (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: