Bogor (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat, membentuk satuan khusus yang bertugas menjaga taman agar tidak dirusak dan menjadi sasaran vandalisme.

"Satuan khusus ini kami beri nama Park Ranger, tahap awal total anggota yang bertugas berjumlah 26 orang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Eko Prabowo, Selasa.

Eko menyebutkan tugas awal satuan khusus itu menjaga Taman Air Mancur dan Taman Bogor di pertigaan depan Rumah Dinas Wali Kota.

Selanjutnya jumlah anggota satuan khusus penjaga taman akan ditambah sesuai kebutuhan pengawasan taman. Menurut Eko, taman yang membutuhkan pengawasan antara lain Taman Ekspresi, Taman Kencana, Taman Heulang dan Hutan Kota.

"Satuan ini memiliki seragam tersendiri, baju kaos, celana pendek selutut dan topi. Petugas juga dilengkapi dengan tongkat pengaman, dan mengendarai sepeda," katanya.

Ia menambahkan anggota Park Ranger akan berpatroli keliling taman selama 24 jam secara bergantian.

Eko mengatakan satuan khusus itu dibentuk karena banyak taman yang menjadi sasaran vandalisme di Bogor.

"Wali Kota inginkan taman-taman ini terawat dan terjaga, jangan sampai dirusak. Ide ini tercetus membentuk satuan khusus, yang mungkin baru pertama di Jawa Barat," katanya.

Eko menjelaskan pula bahwa menjaga taman merupakan bagian dari tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

"Merusak taman bagian dari pelanggaran Perda Tibum dan pelakunya bisa diproses hukum," katanya.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor juga membentuk satuan khusus untuk menjaga jalan bawah tanah di Jalan Padjajaran.

Pemerintah Kota Bogor, menurut Eko, juga berencana menambah personel Satuan Polisi Pamong Praja yang saat ini jumlahnya 251 orang, yang terdiri atas 140 personel lapangan dan 100 petugas kesekretariatan.

"Sudah dianggarkan Agustus ini akan ada tambahan 100 personel Bapol, kita akan bagi tugas mana yang satuan khusus dan petugas lapangan. Idealnya Kota Bogor memiliki 300 personel Satpol PP," kata dia.