Kupang (ANTARA News) - DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebelum memutuskan islah dengan kubu Djan Faridz.

"Kalau kita menang di tingkat banding berarti SK Menkumham tidak ada persoalan," katanya usai membuka Muswil PPP Nusa Tenggara Timur di Kupang, Senin malam.

Sebelumnya kubu Romy kalah di tingkat PTUN terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang digugat kubu Djan Faridz.

Putusan banding diperkirakan keluar sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada akhir Juli 2015.

"Jadi, kami wait and see dulu," kata Romy menanggapi Peraturan KPU yang mengisyaratkan partai bersengketa islah dulu sebelum mengajukan calon kepala daerah.

Menurut Romy, pihaknya tidak akan mengikuti langkah DPP Golkar kubu Agung Laksono yang akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU tersebut.

Sebelumnya Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menyatakan KPU tidak dapat menerima dua kepengurusan dalam satu usulan pencalonan kepala daerah untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan, mengatur calon kepala daerah diajukan partai politik atau gabungan parpol di tingkat daerah.

"Satu kepengurusan hasil kesepakatan damai haruslah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu yang menjadi pegangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah," kata Hadar di Jakarta, Senin.

PPP dan Partai Golkar merupakan dua partai yang terkendala dualisme kepengurusan di dalam menghadapi pilkada serentak yang akan dilaksanakan akhir Desember 2015.