Samarinda (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Kalimantan Timur menyita 1 kg sabu-sabu dan bukti-bukti lain dalam penangkapan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala BNN Kaltim Brigjen Polisi Agus Gatot Purwanto kepada wartawan di Samarinda, Senin, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Pelabuhan Semayang, Minggu (24/5) sekitar pukul 21.30 Wita.

Selain menyita sabu-sabu, tim BNN juga menangkap seorang penumpang KM Lambelu berinisial Er alias Bastek, uang tunai Rp1,3 juta, sebuah telepon genggam serta sejumlah makanan ringan buatan Malaysia.

"Awalnya, yakni pada Minggu pagi (24/5) sekitar pukul 10.00 Wita, kami menerima informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Tarakan melalui jalur kapal laut di Pelabuhan Semayang Balikpapan, kemudian kami langsung membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap Agus Gatot Purwanto.

Tim BNN Provinsi Kaltim yang tiba di Pelabuhan Semayang Balikpapan Minggu malam sekitar pukul 21.00 WITA, lanjut Agus Gatot Purwanto, langsung menyebar untuk mencari seorang penumpang KM Lambelu yang diduga membawa sabu-sabu tersebut.

"Satu per satu, penumpang yang turun dari KM Lambelu kami amati dan saat Er turun, kami langsung curiga sebab ciri-cirinya persis dengan informasi yang kami terima. Kami langsung mengamankan Er bersama sebuah kardus yang dibawanya," kata Agus Gatot Purwanto.

Saat diperiksa, ternyata dalam kardus tersebut tambah Agus Gatot Purwanto, ditemukan sejumlah makanan ringan buatan Malaysia serta sebuah kaleng biskuit.

"Dia (E) kemudian kami minta membuka kaleng itu dan ternyata di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. Atas temuan tersebut, Er beserta barang bukti langsung kami bawa ke Kantor BNN Provinsi Kaltim di Samarinda," ujar Agus Gatot Purwanto.

Dari hasil pemeriksaan kata Agus Gatot Purwanto, Er mengaku sudah empat kali membawa sabu-sabu dari Tarakan dengan modus berbeda-beda tetapi selalu menggunakan kapal laut.

"Setiap sekali mengantar sabu-sabu dari Tarakan ke Balikpapan, Er mengaku diberi upah Rp15 juta, termasuk tiket dan penginapan selama di Balikpapan ditanggung oleh pemilik narkoba itu. Rencananya, sabu-sabu itu akan diserahkan Er ke seseorang di sebuah hotel berbintang, sesuai kesepakatan mereka," katanya.

"Namun, karena sudah ketahuan Er tertangkap, si pemilik sabu-sabu tersebut berhasil melarikan diri dan telah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Agus Gatot Purwanto.

Ditanya asal sabu-sabu yang dibawa Er serta keterkaitan dengan sindikat pengedar narkoba yang melibatkan dua oknum personel TNI yang ditangkap tim BNN Provinsi Kaltim tiga hari lalu, Agus Gatot Purwanto mengaku belum bisa memastikannya.

"Jaringan Er berbeda dengan hasil pengungkapan kami pekan lalu yang melibatkan dua oknum TNI. Memang, asalnya juga dari Tarakan tetapi mereka jaringan berbeda. Kami juga belum bisa memastikan asal narkoba tersebut walaupun dalam kardus milik Er ditemukan sejumlah makanan ringan buatan Malaysia," ungkap Agus Gatot Purwanto.

Er tambah dia, sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan pengungkapan -sabu satu kilogram asal Tarakan ini dan masih memburu pemiliknya," tegas Agus Gatot Purwanto.