Sidang praperadilan Novel Baswedan ditunda
25 Mei 2015 14:12 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) didampingi penasihat hukum Muji Kartika Rahayu (kanan) saat menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman di Jakarta, Rabu (6/5). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Badan Reserse Kriminal Polri ditunda hingga Jumat (29/5) karena perwakilan Badan Reserse Kriminal tidak hadir pada sidang perdana, Senin.
"Ternyata sudah dipanggil tapi saudara termohon tidak hadir juga di ruang sidang. Sebab itu harus dipanggil lagi sehingga sidang ditunda hingga Jumat," kata hakim tunggal Suhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya hakim meminta sidang ditunda hingga Senin (1/6), namun pihak Novel keberatan karena menurut peraturan penundaan sidang untuk memanggil termohon atau tergugat hanya diberi waktu tiga hari.
"Sidang praperadilan kan singkat. Dalam KUHAP diatur kalau waktunya hanya tujuh hari dan jika penundaannya terlalu lama ada kemungkinan perkara bisa digugurkan," kata salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati.
Ia pun khawatir ketidakhadiran pejabat Badan Reserse Kriminal Polri merupakan kesengajaan untuk mengulur waktu sampai berkas perkara pokok Novel dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga otomatis upaya praperadilan Novel akan gugur.
Novel hadir dalam sidang perdana itu didampingi oleh sembilan kuasa hukumnya yaitu Muji Kartika Rahayu, Asfinawati, Nurkolis Hidayat, Aldi Fahri Hamzah, Yati Andriani, Alvon Kurnia Palma, Bahrain, Muhammad Ainul Yaqin, dan Julius Ibrani.
Pada 4 Mei Novel Baswedan mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada 1 Mei.
"Ternyata sudah dipanggil tapi saudara termohon tidak hadir juga di ruang sidang. Sebab itu harus dipanggil lagi sehingga sidang ditunda hingga Jumat," kata hakim tunggal Suhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya hakim meminta sidang ditunda hingga Senin (1/6), namun pihak Novel keberatan karena menurut peraturan penundaan sidang untuk memanggil termohon atau tergugat hanya diberi waktu tiga hari.
"Sidang praperadilan kan singkat. Dalam KUHAP diatur kalau waktunya hanya tujuh hari dan jika penundaannya terlalu lama ada kemungkinan perkara bisa digugurkan," kata salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati.
Ia pun khawatir ketidakhadiran pejabat Badan Reserse Kriminal Polri merupakan kesengajaan untuk mengulur waktu sampai berkas perkara pokok Novel dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga otomatis upaya praperadilan Novel akan gugur.
Novel hadir dalam sidang perdana itu didampingi oleh sembilan kuasa hukumnya yaitu Muji Kartika Rahayu, Asfinawati, Nurkolis Hidayat, Aldi Fahri Hamzah, Yati Andriani, Alvon Kurnia Palma, Bahrain, Muhammad Ainul Yaqin, dan Julius Ibrani.
Pada 4 Mei Novel Baswedan mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada 1 Mei.
Pewarta: Yashinta Difa P.
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: