Jakarta (ANTARA News) - Waki Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahidin Halim membantah telah ikut menandatangani usulan inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (UU Pilkada).

"Apabila sebelumnya diinformasikan/diberitakan ada satu anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat yang menggunakan hak keanggotaannya mendukung revisi UU Pilkada atas nama saya, Wahidin Halim, maka sebagaimana sikap dan arahan fraksi, secara otomatis telah dilakukan pencabutan terhadap dukungan tersebut, dan penolakan/ pencabutan telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi II DPR RI, dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI," catat Wahidin Halim dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Sabtu.

Selain membantah dirinya ikut mendukung usulan inisiatif revisi UU Pilkad itu, Fraksi Partai Demokrat juga menolak dilakukannya revisi UU Pilkada tersebut.

"Berdasarkan arahan dan sikap Fraksi Partai Demokrat DPR RI, FPD menolak usulan tersebut dengan ini saya menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat memiliki sikap menolak/tidak setuju terhadap usulan revisi UU Pilkada yang sedang berproses melalui Komisi II DPR RI," catatnya.

Ia juga membantah adanya anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang ikut mendukung usulan revisi UU Pilkada tersebut.

"Dengan adanya arahan dan sikap Fraksi Partai Demokrat tersebut, maka dengan sendirinya tidak ada satu anggota-pun dari Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI yang ikut mendukung/menyetujui revisi UU Pilkada," jelasnya.

Ia berharap, dengan klarifikasi tersebut, maka semua pihak bisa memahami sikapnya secara pribadi dan Fraksi Partai Demokrat.

"Demikian hal ini saya sampaikan sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah beredar dan untuk mempertegas adanya sikap saya, baik sebagai salah satu anggota komisi II dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI, maupun sebagai pimpinan/Wakil Ketua Komisi II telah menyatakan secara tegas menolak revisi UU Pilkada," demikian Wahidin.