Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membentuk tim investigasi untuk mendeteksi dugaan kasus jual beli lahan Tempat Pemakaman Umum di wilayahnya.

"Tim akan menyelidiki Surat Pelepasan Hak (SPH) TPU yang katanya telah diserahkan pengembang ke pemerintah Kota Bekasi," kata Staf Ahli Hukum dan Politik Pemkot Bekasi, Erwin Efendi di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, penyerahan aset pengembang untuk lahan TPU itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2011 tentang prasarana sarana utilitas (PSU), dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 71 tahun 2013, setiap pengembang perumahan, wajib menyerahkan lahan TPU kepada Pemkot Bekasi.

Bagi pengembang yang membangun perumahan di Kota Berkasi, wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari lahan perumahan yang dibebaskan.

Sementara bagi pengembang yang membangun rumah susun atau apartemen, kewajibannya menyediakan lahan TPU adalah 2,5 sampai 3,5 meter setiap unit yang dibangun.

Namun dalam praktiknya, kata dia, banyak proses administrasi tidak dilaksanakan semestinya, dan akhirnya banyak lahan TPU dijual kembali oleh oknum aparatur pemerintah.

Pemkot Bekasi telah menentukan beberapa lokasi lahan TPU, di antaranya Di Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih, dan di Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya.

Erwin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi mengatakan tim tersebut dibutuhkan untuk mengetahui total luas lahan dari pengembang yang telah terhimpun.

Menurut dia, selama ini pengembang lebih memilih menyerahkan uang untuk pembelihan lahan yang telah disediakan oleh Pemkot Bekasi, namun dana TPU ini rawan diselewengkan.

"Tujuan pembentukan tim investigasi adalah untuk mendata jumlah SPH TPU dari pengembang, mengumpulkan data-data TPU, meneliti rekomendasi TPU, sinkronisasi data mulai dari kantor pemerintah kota hingga ke kecamatan dan kelurahan," katanya.

Tim juga akan meneliti tentang kebijakan penerbitan izin pembangunan perumahan, apartemen, serta memutkhirkan data baru keberadaan Rumah Tinggal Hunia (RTH) dan TPU se-kota Bekasi.

"Investigasi ini akan selesai tiga pekan ke depan," katanya.