Manado (ANTARA News) - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) memperpanjang moratorium perizinan usaha perikanan tangkap sampai akhir Oktober 2015 karena masih banyak pencurian ikan atau kasus illegal fishing yang marak terjadi.

"Perpanjangan moratorium tersebut karena saat diberlakukan beberapa bulan terakhir ternyata illegal fishing masih marak terjadi di perairan Indonesia," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut, Ronald Sorongan, di Manado, Jumat.

Ronald mengatakan selain pencurian ikan, pendataan kapal seluruh Indonesia belum rampung dikerjakan oleh tim verifikasi.

Sehingga, Menteri Kelautan dan Perikanan Sulut, masih memperpanjang kebijakan tersebut.

Tapi, katanya, jika tim verifikasi telah selesai mendata maka kemungkinan ada kebijakan dari moratorium tersebut.

Ia menjelaskan memang Sulut telah menyurat langsung ke Ibu Menteri, namun bukan hanya Sulut hampir semua provinsi di Indonesia terkena dampak ini.

Secara nasional pemberlakuan moratorium tersebut menguntungkan banyak pihak, selain adanya pemeliharaan biota laut juga akan mengurangi dan menghentikan kegiatan illegal fishing.

Illegal fishing, katanya, banyak terjadi juga di Sulut, tanpa disadari merugikan daerah kita sendiri.